POSKOTA.CO.ID - Salah satu tradisi menjelang Idul Fitri atau Lebaran adalah menukar uang lama dengan uang baru.
Diketahui bahwa penukaran tersebut dimaksudkan untuk membagikan atau memberikan THR kepada sanak keluarga.
Sehingga, tak sedikit orang yang rela antre berjam-jam di bank demi mendapatkan pecahan uang baru.
Namun, bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru tersebut menurut Islam, apakah hal itu masuk ke dalam praktek riba?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, berikut ini adalah penjelasan mengenai masalah tersebut menurut Buya Yahya.
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam
Masalah Penukaran Uang Baru
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar Hari Ini, Kapan Lebaran 2025?
Buya Yahya menjelaskan bahwa penukaran uang baru sering kali dilakukan pada saat menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Lebaran
Banyak orang melakukan kegiatan ini dengan tujuan mendapatkan uang baru dalam jumlah yang sesuai untuk dibagikan kepada anak-anak atau sebagai hadiah.
Namun, ada praktik di mana penukaran uang lama dengan uang baru tidak memiliki nominal yang setara.
Sebagai contoh, seseorang menukarkan uang lama sejumlah satu juta rupiah, namun yang diterima adalah uang baru sebesar Rp900.000, dengan alasan bahwa perbedaan tersebut merupakan biaya jasa yang telah ditentukan oleh pihak penyedia layanan penukaran uang.
Hukum Penukaran Uang Baru yang Tidak Setara
Menurut hukum Islam, transaksi semacam ini bisa jatuh pada kategori riba, terutama apabila terdapat perbedaan nominal dalam proses penukaran uang.
Penukaran uang dengan perbedaan jumlah seperti yang disebutkan, misalnya, menyerahkan uang lama sebesar satu juta rupiah dan menerima uang baru sebesar Rp900.000, dapat dianggap sebagai praktik riba.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan dalam jumlah yang diterima dan jumlah yang diserahkan.
Riba dan Dampaknya
Riba adalah tambahan atau keuntungan yang diperoleh dalam transaksi yang tidak adil, di mana salah satu pihak memberikan lebih banyak dari yang seharusnya diterima.
Dalam kasus penukaran uang baru yang tidak setara, adanya pemotongan sejumlah uang dengan alasan biaya jasa dapat dianggap sebagai praktik riba.
Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam dan dapat mendatangkan dosa besar. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al Quran menegaskan bahwa riba adalah perkara yang sangat dibenci-Nya.
Pentingnya Kehati-hatian dalam Bertransaksi
Praktik penukaran uang yang tidak setara ini sering terjadi tanpa disadari oleh banyak orang. Banyak orang yang berpikir bahwa mereka hanya melakukan penukaran uang biasa, namun sebenarnya mereka telah terlibat dalam transaksi yang mengandung unsur riba.
Oleh karena itu, sangat penting untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penukaran uang atau transaksi finansial lainnya.
Hindari praktik yang dapat menjerumuskan kita ke dalam dosa riba, meskipun niat awalnya mungkin baik, seperti memberikan hadiah uang kepada anak-anak.
Solusi untuk Menghindari Riba
Buya Yahya mengingatkan, agar terhindar dari riba, seseorang sebaiknya memastikan bahwa dalam setiap transaksi penukaran uang, jumlah yang diserahkan dan diterima haruslah setara.
Jika ada biaya tambahan, seperti biaya jasa, maka itu sebaiknya dipisahkan dari transaksi utama, bukan dengan mengurangi jumlah uang yang diterima oleh pihak lain.
Selain itu, sebaiknya transaksi dilakukan secara kontan dan segera, agar tidak terjerumus dalam praktik riba nasi'ah (riba yang terjadi akibat penundaan).
Peringatan dalam Al Quran
Menurut penjelasan Buya Yahya, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan menghadapi perang dari-Nya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjauhi praktik riba dalam segala bentuknya.
Semoga kita semua dapat menjaga hati dan menjauhi perbuatan yang dapat mendatangkan dosa, serta menjalankan kehidupan finansial yang sesuai dengan tuntunan agama.
Penukaran uang baru dengan jumlah yang tidak setara, terutama apabila ada pemotongan yang disebabkan oleh biaya jasa, bisa berisiko terjatuh dalam kategori riba yang diharamkan dalam Islam.
Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, menjaga agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat membawa kepada dosa.
Selalu pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat.