TULISAN LEBARAN
POSKOTA.CO.ID - Pada masa lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini, jeratan pinjol ilegal biasanya semakin marak mengintai masyarakat.
Hal ini terjadi lantaran pada momen lebaran pengeluaran masyarakat cenderung lebih tinggi ketimbang dnegan pemasukannya.
Biasanya kebutuhan finansial masyarakat meningkat saat lebaran karena ada banyak keperluan yang harus dipenuhi, seperti membeli baju lebaran, membagikan THR, dan ditambah dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Baca Juga: Langkah-Langkah Menghilangkan Iklan Pinjol Mengganggu, Ikuti Cara Atasinya di Sini!
Di sini lah pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan banyak uang sebelum menerima gaji atau upah di bulan berikutnya.
Tak sedikit masyarakat yang pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan mengajukan pinjaman online di berbagai platform peer to peer (p2p) landing.
Namun sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik soal literasi keuangan yang membuat mereka akhirnya justru terjebak dengan pinjol ilegal.
Ketika masa lebaran seperti ini, pinjol ilegal akan semakin gencar memberikan penawaran menarik kepada masyarakat agar mau mengambil pinjaman di platform mereka.
Bagi masyarakat yang sedang butuh dana cepat pastinya akan dengan mudah masuk perangkap pinjaman daring (pindar) ilegal dan berakhir terjebak dengan utang yang terus menumpuk.
Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan legal agar bisa menghindari jeratan pinjol ilegal yang meresahkan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang sebenarnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat, seperti yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Selain pinjol Ilegal, OJK juga membagikan sejumlah ciri pinjol legal agar masyarakat bisa membedakannya dengan mudah.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Itu lah informasi mengenai sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.