TULISAN LEBARAN
POSKOTA.CO.ID - Pada masa lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini, jeratan pinjol ilegal biasanya semakin marak mengintai masyarakat.
Hal ini terjadi lantaran pada momen lebaran pengeluaran masyarakat cenderung lebih tinggi ketimbang dnegan pemasukannya.
Biasanya kebutuhan finansial masyarakat meningkat saat lebaran karena ada banyak keperluan yang harus dipenuhi, seperti membeli baju lebaran, membagikan THR, dan ditambah dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Baca Juga: Langkah-Langkah Menghilangkan Iklan Pinjol Mengganggu, Ikuti Cara Atasinya di Sini!
Di sini lah pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan banyak uang sebelum menerima gaji atau upah di bulan berikutnya.
Tak sedikit masyarakat yang pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan mengajukan pinjaman online di berbagai platform peer to peer (p2p) landing.
Namun sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik soal literasi keuangan yang membuat mereka akhirnya justru terjebak dengan pinjol ilegal.
Ketika masa lebaran seperti ini, pinjol ilegal akan semakin gencar memberikan penawaran menarik kepada masyarakat agar mau mengambil pinjaman di platform mereka.
Bagi masyarakat yang sedang butuh dana cepat pastinya akan dengan mudah masuk perangkap pinjaman daring (pindar) ilegal dan berakhir terjebak dengan utang yang terus menumpuk.
Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan legal agar bisa menghindari jeratan pinjol ilegal yang meresahkan.