Update informasi KIP Kuliah. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

EKONOMI

Perubahan Kebijakan Kuota KIP Kuliah, Hanya Kategori 1A dan 1B yang Mendapat Pembiayaan?

Kamis 03 Apr 2025, 23:11 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami perubahan. Universitas Airlangga (UNER) baru saja mengumumkan bahwa mereka menerima 690 calon penerima KIP Kuliah. Namun, ada perubahan kebijakan yang harus diperhatikan oleh calon mahasiswa.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Rektor UNER, Prof. Muhammad Nasih, dijelaskan bahwa hanya mahasiswa dalam kategori 1A dan 1B yang akan mendapatkan pembiayaan penuh dari KIP Kuliah.

Sementara itu, mahasiswa yang masuk dalam kategori 2, 3, dan 4 tidak akan mendapatkan pembiayaan, dilansir dari keterangan kanal YouTube dibidikmisicom.

Baca Juga: Kabar Baik! Dana Bansos PIP Anak Sekolah Cair Hari Ini Rp225.000, Cek Infonya

KIP Kuliah: Buka Pintu Pendidikan Tinggi Tanpa Beban Biaya. Yuk, Daftar Sekarang! (Sumber: Pinterest)

Siapa yang Masuk Kategori 1A dan 1B?

Meski tidak ada penjelasan resmi yang lebih rinci, berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut kemungkinan definisi kategori tersebut:

Dengan kebijakan baru ini, prioritas diberikan kepada mahasiswa yang memiliki KIP aktif, sedangkan mahasiswa yang hanya bermodal DTKS tanpa KIP atau kategori 3 dan 4 tidak akan mendapat jaminan pembiayaan penuh.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terpilih Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Saldo Dana Rp600.000 Cair via Rekening KKS dan Pos Indonesia!

Kuota KIP Kuliah Akan Difokuskan untuk Pemegang KIP Aktif

Rektor UNER menegaskan bahwa kuota KIP Kuliah akan terlebih dahulu diberikan kepada mahasiswa dengan KIP aktif. Jika masih ada sisa kuota, maka baru akan dialokasikan kepada:

Baca Juga: Bansos KLJ Rp900 Ribu Cair, Begini Cara Cek Penerima

Bagaimana dengan Mahasiswa yang Mendaftar Jalur SNBT?

Mahasiswa yang mendaftar melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tetap memiliki peluang mendapatkan kuota tambahan, terutama bagi mereka yang terdata dalam DTKS atau memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Namun, kesempatan ini bergantung pada kebijakan kampus masing-masing dan ketersediaan kuota.

Tags:
kampusmahasiswa pendidikan beasiswa KIP Kuliah

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor