NIK e-KTP Anda Tervalidasi Menerima Bansos PKH di 2025, Begini Cara Mengeceknya

Kamis 03 Apr 2025, 02:15 WIB
Proses DTSEN menjadi tonggak penting dalam penyaluran Bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Proses DTSEN menjadi tonggak penting dalam penyaluran Bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada t2025 ini, untuk untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria.

Jika NIK e-KTP Anda telah terdaftar dan tervalidasi sebagai penerima, maka Anda berhak mendapatkan bantuan ini.

Untuk lebih mudahnya, berikut ini cara memastikan status penerima Bansos PKH 2025 melalui website resmi dan aplikasi Cek Bansos.

Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini, agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang telah disediakan.

Baca Juga: Bisa Gunakan NIK e-KTP Anda! Begini Cara Cek Saldo Dana Rp600 Ribu dari Bansos PKH 2025 Komponen Lansia dan Disabilitas

Apa itu PKH?

Dilansir dari kemensos. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat dengan PKH ini, merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Termasuk memiliki salah satu komponen yang sudah ditetapkan sebagai prasyarat sebagai penerima PKH.

Bagi mereka yang belum tahu apa saja syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait Bansos PKH ini, simak ulasannya hingga selesai.

Baca Juga: Nama Anda Tervalidasi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari BPNT 2025! Seperti Ini Cara Ceknya Menggunakan NIK e-KTP

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda Telah Terima Transferan Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025, Tarik Uang Gratis via ATM Sekarang!

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Baca Juga: Benarkah Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Segera Cek Informasi Pencairan Lengkapnya di Sini!

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Jadi pastikan untuk informasi dan pengecekan, dilakukan padai aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update