Bansos PKH 2025 cair untuk KPM terpilih, cek info selengkapnya (Sumber: Poskota/Mitha Aullia)

EKONOMI

Mau Dapat Bansos PKH 2025 dari Pemerintah? Cek Cara Daftar Menjadi KPM dan Syaratnya di Sini

Kamis 03 Apr 2025, 08:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara konsisten menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN

Melalui bantuan ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam bentuk saldo dana yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program ini memiliki kategori penerima yang beragam, seperti ibu hamil dan lansia, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.

Sebelum mendaftarkan diri, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: NIK e-KTP Terdata DTSEN Akan Cairkan Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT tahap 1 2025, Simak info lengkapnya di sini!

Syarat penerima PKH 2025 meliputi:

1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.

3. Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025

Jika telah memenuhi persyaratan, calon penerima bisa mendaftarkan diri secara online dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru untuk registrasi.

3. Isi data diri, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif.

4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

5. Pastikan semua data benar, lalu klik Buat Akun Baru.

6. Lakukan verifikasi melalui email dari Kemensos.

7. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.

8. Klik Tambahkan Usulan, isi informasi yang diminta, dan pilih jenis bantuan.

9. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah.

Demikian informasi mengenai program PKH 2025, termasuk syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Tags:
Program Keluarga Harapan bantuan sosial PKH Nomor Induk Kependudukan syarat penerima bansos PKHbansos PKH 2025Keluarga Penerima Manfaat

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor