POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru bersertifikasi di Indonesia. Per 3 April 2025, telah diumumkan dua informasi penting terkait pencairan tunjangan sertifikasi yang sering menjadi perhatian.
Salah satu kendala utama yang dihadapi para guru selama ini adalah nominal pencairan yang tidak sesuai dengan gaji pokok setelah kenaikan berkala atau kenaikan pangkat.
Namun, kini telah ada solusi yang memastikan pencairan berjalan dengan lebih baik. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

Perhitungan Ulang dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan
Bagi guru yang merasa nominal tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya, jangan khawatir.
Tim validasi info GTK memastikan bahwa pencairan tunjangan akan dihitung ulang pada Triwulan 2 (TW2).
Kekurangan yang terjadi pada pencairan sebelumnya akan dibayarkan sekaligus setelah data kenaikan gaji berkala diperbarui dengan benar di sistem Dapodik.
Baca Juga: Validasi Rekening di Info GTK Error? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat
Status Pencairan: 40% Guru Sudah Menerima
Saat ini, sekitar 40% guru telah menerima pencairan tahap pertama tunjangan profesi. Sementara itu, 60% sisanya masih menunggu proses pencairan.
Pihak tim validasi info GTK menegaskan bahwa pencairan berikutnya akan bergantung pada jumlah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk rutin memantau status SKTP mereka melalui info GTK.
Baca Juga: Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK Saat Terkendala Pencairan
Mengapa Masih Tertulis "Transfer Daerah" di Info GTK?
Beberapa guru mungkin mendapati bahwa status pencairan mereka tertulis sebagai "transfer daerah" bukan "transfer pusat".
Hal ini terjadi karena pada saat info GTK dirilis, regulasi terkait pembayaran langsung dari pusat belum ditetapkan.
Namun, guru tidak perlu melakukan perubahan apa pun karena hal ini tidak mempengaruhi pencairan tunjangan mereka.
Baca Juga: Ada Kendala saat Pencairan? Begini Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK
Linearitas Sertifikasi dan Ijazah
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai linearitas antara sertifikasi dan ijazah.
Berdasarkan informasi dari tim validasi info GTK, linearitas yang dijadikan acuan utama adalah sertifikat pendidik, bukan ijazah.
Jika mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, maka status kevalidan dalam info GTK tetap terjaga.
Baca Juga: Memahami Kode Jumlah JJM di Info GTK Terbaru, Sudah Cek JJM Kamu Hari Ini?
Permasalahan Rekening yang Belum Muncul
Banyak guru melaporkan bahwa rekening mereka belum muncul dalam sistem, sehingga pencairan belum bisa dilakukan.
Tim validasi info GTK sedang mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini. Guru diimbau untuk terus memantau info GTK mereka secara berkala dan memastikan bahwa data rekening yang dimasukkan sudah benar.
Beberapa guru juga bertanya mengapa jumlah pencairan tunjangan yang diterima lebih kecil dari gaji pokok yang tertera di SKTP. Ini disebabkan oleh adanya pemotongan pajak penghasilan (PPH) sebesar 5%, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, perbedaan antara jumlah yang tertera di SKTP dan jumlah yang diterima adalah hal yang wajar.
Baca Juga: Update Penting! Data Info GTK Sudah Diperbarui, Cek Sekarang
Proses Pencairan Bergantung pada Validasi Data
Proses pencairan tunjangan sertifikasi tidak hanya bergantung pada tim validasi info GTK, tetapi juga melibatkan peran guru dan Dinas Pendidikan setempat.
Guru bertanggung jawab memastikan bahwa data mereka di Dapodik telah benar dan valid. Setelah itu,
Dinas Pendidikan akan mengusulkan SKTP untuk diterbitkan. Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin cepat pula pencairan dapat berlangsung.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit dengan kode 08, berarti proses pengusulan dari Dinas Pendidikan sudah selesai. Kini, tinggal menunggu proses pencairan dari pihak kementerian.
Jika rekening sudah aktif dan terverifikasi, maka pencairan akan segera dilakukan. Pastikan untuk terus memantau info GTK dan menunggu pemberitahuan resmi terkait transfer dana ke rekening masing-masing.