POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda penerima bansos PKH ataupun BPNT? Jika iya, simak informasi berikut ini terkait penyaluran dana bansos tersebut dengan menggunakan sistem pendataan terbaru.
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan akan mengganti basis data penerima bantuan sosial (bansos), yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS yang biasanya dijadikan sebagai acuan untuk melihat data orang layak terima bansos telah diubah ke sistem pendataan terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Bansos KLJ Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima
DTSEN akan menggantikan DTKS sebagai basis data terbaru dalam pelaksanaan sejumlah program sosial, termasuk penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, ada sejumlah syarat maupun kriteria-kriteria terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
Hal ini dilakukan guna membuat penyaluran bansos PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya tepat sasaran kepada orang-orang yang memang layak mendapatkan bantuan.
Apa Itu DTSEN?
Melansir dari situs resmi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang sekarang ini dijadikan rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan seluruh program kesejahteraan sosial.
DTSEN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran sejumlah bantuan sosial agar lebih transparan dan juga tepat sasaran dibandingkan basis data yang sebelumnya.
Basis data ini menggabungkan atau mengintegrasikan sejumlah data dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Jika sebelumnya, setiap Kementerian/Lembaga memiliki basis datanya tersendiri, namun kehadiran DTSEN kini mengintegrasikan seluruh data dari berbagai Kementerian tersebut, mulai dari DTKS, P3KE, dan juga Regsosek.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah bisa meminimalisir adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial kepada orang yang tidak layak mendapat bantuan.
Kriteria Orang Tidak Terdaftar di DTSEN

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pergantian basis data dari DTKS ke DTSEN ini membuat pemerintah turut mengubah beberapa kriteria penerima manfaat.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya ditemui ada banyaknya ketidaksesuaian data penerima manfaat yang membuat penyaluran bansos jadi tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, dengan adanya beberapa kriteria tambahan ini diharapkan bantuan sosial Hany diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan saja.
Apabila KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tercantum di DTKS lalu kini tertolak di DTSEN, maka KPM tersebut tidak akan bisa menjadi penerima manfaat di periode penyaluran selanjutnya.
Jadi, jika KPM sebelumnya menerima bansos PKH Tahap 1 ataupun BPNT Tahap 1 pada Februari lalu, maka kemungkinan besar di tahap kedua ini, KPM tidak akan lagi dapat bantuan apabila datanya tidak ada di DTSEN.
Berikut ini daftar orang-orang yang tidak lolos di DTSEN dan tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah pada tahap kedua.
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar, dan lainnya
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan
6. KPM punya aset berupa kebun, sawah, dan aset lahan luas lainnya
7. KPM yang daya listriknya di atas 2.200 Va
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.
Berikut ini panduan lengkap untuk melihat apakah nama dan NIK KTP mu masih terdata sebagai penerima bansos.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai kriteri orang masih dan sudah tidak akan mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah dari subsidi PKH dan BPNT.