(TULISAN LEBARAN)
POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos saat ini terus menyalurkan bansos kepada para masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Bansos yang disalurkan salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para penerima.
Para penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000 yang disalurkan dalam tiga bulan sekali. Sehingga, per bulanya yakni Rp200.000.
Meski namanya 'non tunai', BPNT saat ini telah memberikan dana bantuan berupa uang tunai yang dapat dicairkan melalui rekening KKS di bank penyalur yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri atau Kantor Pos.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tervalidasi Penerima BPNT 2025 Tahap 2? Intip di Sini Cara Mengeceknya
Dana bantuan BPNT dapat diterima oleh masyarakat yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tidak semua lapisan masyarakat dapat menjadi KPM, hanya mereka saja yang memenuhi syarat penerima bansos.
Masyarakat bisa mengajukan diri sebagai KPM secara mandiri melalui online hanya dengan memiliki sebuah aplikasi di smartphone.
Haya perlu siapkan dokumen yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK).
Lantas, apa saja syarat penerima BPNT 2025 sebelum mendaftarkan NIK KTP menjadi penerima bansos? Simak selengkapnya di sini.