Ilustrasi mengecek NIK KTP secara online (Sumber: Pexels/Adrienn)

TEKNO

Cara Mudah Cek NIK KTP Online 2025, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

Kamis 03 Apr 2025, 20:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, kini pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan dengan mudah.

Masyarakat dapat memeriksa apakah NIK KTP mereka valid atau tidak hanya bermodalkan jaringan internet yang lancar.

Mengecek NIK secara online kerap diperlukan jika Anda kehilangan atau lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat mengurus program pemerintah.

Dengan melakukan pengecekan secara online, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, NIK terdiri dari 16 digit kode yang mencakup kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, identitas kelahiran, dan nomor urut penerbitan secara otomatis.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online? Yuk, simak informasinya berikut ini.

Cara Cek NIK KTP Online 2025

Melakukan pengecekan NIK KTP secara online dapat dilakukan di rumah atau di mana pun menggunakan perangkat elektronik mendukung. Berikut caranya.

1. Cek di Situs Dukcapil Kota/Kabupaten

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Nama Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Terdaftar!

2. Cek via Media Sosial Dukcapil

Kirimkan pesan atau direct message (DM) ke akun media sosial resmi Dukcapil, lalu kirimkan permintaan cek NIK online.

3. Cek via E-Mail

Demikian pancuan cek NIK KTP secara online 2025 yang dapat dilakukan dengan beberapa metode. Semoga membantu.

Tags:
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIKCek NIK KTPCara Cek NIK KTPCara Cek NIK KTP OnlineDukcapilNIK KTP

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor