(TULISAN LEBARAN)
POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang belum terdaftar, segera mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai penerima bansos PIP 2025 sekarang juga. Simak selengkapnya di sini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah bantuan pendidikan yang disalurkan kepada para siswa untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Pencairan dana PIP diketahui dilakukan dalam tiga termin melalui rekening SimPel yang telah terdaftar di bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI.
Penerima merupakan siswa yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PIP Sudah Berlangsung, Kenapa Rekening Masih Kosong?
Nantinya, jika sudah ditetapkan sebagai penerima, siswa akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan dana PIP.
Ditujukan guna membantu memenuhi kebutuhan siswa agar tetap mendapatkan pendidikan yang baik hingga tamat.
Syarat Penerima PIP 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan NISN Anda menjadi penerima bantuan PIP 2025, sebagai berikut:
Baca Juga: Siswa dengan NIK NISN Terdaftar Bisa Terima Bansos PIP, Ini Penetapan Penerima PIP Tahun 2025
- Pemegang KIP.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Dapodik.
- Dari keluarga kurang mampu dan pertimbangan khusus seperti:
- Keluarga peserta PKH.
- Keluarga pemegang KKS.
- Anak yatim, piatu, yatim dan piatu, panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa terkena Drop Out.
- Alami gangguan fisik.
- Korban musibah atau bencana alam,
- Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal.
- Punya keluarga lebih dari 3 saudara dalam serumah.
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Jika dirasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda bisa menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), NISN dan KTP orang tua.
Perlu diketahui, pendaftaran PIP tetap harus diusulkan oleh pihak sekolah meski telah terdaftar di DTSEN dengan Dapodik. Jika telah dinilai layak, sekolah akan mengusulkannya ke pemerintah setempat.
Baca Juga: Cek Cara Penerima PIP Termin 1 2025 di HP Sekarang, Lewat Situs Web Resmi pip.dikdasmen.go,id
Berikut ini hal yang harus diperhatikan saat akan daftar PIP 2025 simak langkah-langkah daftar PIP.
- Pastikan siswa sudah terdaftar di DTSEN dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Apabila tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukan ke satuan pendidikan.
- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua atau wali siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan atau desa.
- Kemudian, lakukan verifikasi data ke pihak sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Apabila telah melakukan pendaftaran, siswa bisa melakukan pengecekan status penerimanya secara berkala melalui laman resmi PIP, sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Cara Mudah dan Simpel Cek Saldo Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Simak Selengkapnya
- Akses laman resmi SIPINTAR, pip.dikdasmen.go.id di web browser.
- Isi kolom 'Cari Penerima PIP' Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di bagian bawah laman.
- Isi pertambahan untuk melakukan verifikasi data.
- Klik 'Cari Penerima PIP'.
- Laman akan menampilkan data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
Demikian syarat dan cara daftar menjadi penerima PIP 2025 dan cara cek penerimanya melalui laman resmi.