(TULISAN LEBARAN)
POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang belum terdaftar, segera mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai penerima bansos PIP 2025 sekarang juga. Simak selengkapnya di sini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah bantuan pendidikan yang disalurkan kepada para siswa untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Pencairan dana PIP diketahui dilakukan dalam tiga termin melalui rekening SimPel yang telah terdaftar di bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI.
Penerima merupakan siswa yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PIP Sudah Berlangsung, Kenapa Rekening Masih Kosong?
Nantinya, jika sudah ditetapkan sebagai penerima, siswa akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan dana PIP.
Ditujukan guna membantu memenuhi kebutuhan siswa agar tetap mendapatkan pendidikan yang baik hingga tamat.
Syarat Penerima PIP 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan NISN Anda menjadi penerima bantuan PIP 2025, sebagai berikut:
Baca Juga: Siswa dengan NIK NISN Terdaftar Bisa Terima Bansos PIP, Ini Penetapan Penerima PIP Tahun 2025
- Pemegang KIP.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Dapodik.
- Dari keluarga kurang mampu dan pertimbangan khusus seperti:
- Keluarga peserta PKH.
- Keluarga pemegang KKS.
- Anak yatim, piatu, yatim dan piatu, panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa terkena Drop Out.
- Alami gangguan fisik.
- Korban musibah atau bencana alam,
- Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal.
- Punya keluarga lebih dari 3 saudara dalam serumah.
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Jika dirasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda bisa menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), NISN dan KTP orang tua.
Perlu diketahui, pendaftaran PIP tetap harus diusulkan oleh pihak sekolah meski telah terdaftar di DTSEN dengan Dapodik. Jika telah dinilai layak, sekolah akan mengusulkannya ke pemerintah setempat.