Kategori KPM yang tidak lagi bisa menerima penyaluran bansos 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

6 Kategori Penerima Bantuan yang Akan Tergraduasi atau Tidak Bisa Menerima Pencairan Dana Bansos

Kamis 03 Apr 2025, 11:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi ke dalam satu sistem tunggal yang dinamakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Dengan DTSEN, seluruh kebijakan terkait bansos akan bersumber dari satu data yang terpusat, memastikan bantuan tersebut diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya sistem ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyaluran bansos, seperti duplikasi data, ketidaktepatan sasaran, dan potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025 di Situs dan Aplikasi Resmi Pemerintah

6 Kategori Masyarakat yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos

Seiring dengan peluncuran DTSEN, pemerintah juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam kriteria penerima bansos.

Melalui penjelasan dari kanal YouTube Pendamping Sosial, diumumkan bahwa terdapat enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial.

Jika seseorang termasuk dalam salah satu kategori ini, bantuannya akan otomatis dihentikan oleh sistem DTSEN.

1. Memiliki Anggota Keluarga yang Mampu dalam Satu Kartu Keluarga

Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang telah bekerja dan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil, sementara anggota keluarga lainnya masih menerima bansos, maka data tersebut akan ditolak oleh sistem DTSEN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

2. Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu atau Bernilai Tinggi

Penerima bansos yang memiliki lebih dari satu sepeda motor atau kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta akan secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos. Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan lembaga terkait untuk mendeteksi kepemilikan aset kendaraan.

3. Memiliki Usaha dengan Omzet Melebihi Upah Minimum

Masyarakat yang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Data ini akan diverifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan keuangan.

4. Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan Swasta

Keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta tidak lagi berhak menerima bansos. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa keluarga tersebut telah memiliki sumber penghasilan tetap.

5. Memiliki Rumah Mewah

Penerima bansos yang tinggal di rumah mewah, baik milik sendiri maupun warisan keluarga, akan dihentikan bantuannya. Tim pendamping sosial akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan penerima.

6. Memiliki Aset Kebun atau Lahan yang Luas

Masyarakat yang memiliki kebun atau lahan luas juga tidak lagi berhak menerima bansos. Informasi ini akan diperoleh melalui musyawarah desa atau laporan dari ketua RT dan aparat setempat.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda Telah Diverifikasi Pemerintah Terima saldo Dana Bansos Rp1.200.000 dari Subsidi PKH 2025, Cek Info Selengkapnya

Faktor Lain yang Memengaruhi Kelayakan Bansos

Selain enam kategori di atas, terdapat faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos, seperti peningkatan daya listrik rumah tangga menjadi 2.200 VA atau lebih.

Perubahan ini akan langsung terdeteksi oleh sistem DTSEN dan berakibat pada penghentian bantuan sosial.

Verifikasi Bulanan untuk Pastikan Keakuratan Data

Untuk memastikan keakuratan data, DTSEN akan diperbarui dan diverifikasi setiap bulan.

Sistem ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan dan memastikan bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Komponen Bansos PKH 2025 Dicairkan ke KPM, Simak Nominalnya Berikut Ini

Diharapkan, dengan adanya DTSEN, penyaluran bansos akan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Masyarakat yang memenuhi syarat juga diimbau untuk selalu memastikan data mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap bisa menerima bantuan.

Diimbau masyarakat untuk aktif memeriksa dan memperbarui data mereka. Jika ada perubahan status ekonomi, segera laporkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bansos.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Tags:
DTSEN bansos bantuan sosial 6 Kategori Masyarakat yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansospenyaluran bansosPemerintah

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor