POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini, sebuah informasi viral di kalangan guru menyebutkan bahwa mulai April 2025, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan setiap bulan.
Kabar ini ramai diperbincangkan di grup-grup guru, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keabsahannya.
Lantas, apakah benar skema pencairan tunjangan ini akan berubah? Mari kita cek Faktanya, dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

Cek Fakta: Regulasi yang Berlaku Saat Ini
Tunjangan sertifikasi guru diatur oleh regulasi resmi yang menjadi acuan dalam proses pencairannya.
Saat ini, ada dua regulasi utama yang mengatur skema pencairan tunjangan tersebut:
- Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan.
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Validasi Rekening di Info GTK Error? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat
Pencairan Tunjangan Guru ASN Tetap Triwulan
Dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, skema pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah Kementerian Pendidikan tetap menggunakan sistem triwulanan, yaitu:
- Triwulan 1: Maret
- Triwulan 2: Juni
- Triwulan 3: September
- Triwulan 4: November
Hingga saat ini, belum ada perubahan atau kebijakan baru yang menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan.
Dengan demikian, informasi yang beredar terkait pembayaran bulanan tidak memiliki dasar regulasi.
Baca Juga: Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK Saat Terkendala Pencairan
Bagaimana dengan Guru di Bawah Kemenag?
Berbeda dengan Kementerian Pendidikan, guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki fleksibilitas lebih dalam pencairan tunjangan mereka.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025, tunjangan dapat dicairkan bertahap (triwulan) atau setiap bulan, tergantung pada kebijakan satuan kerja masing-masing.
Fakta ini menjelaskan mengapa beberapa guru madrasah sudah menerima tunjangan secara bulanan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan, aturan tetap mengacu pada skema triwulanan.
Baca Juga: Ada Kendala saat Pencairan? Begini Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK
Meski skema pencairan belum diubah menjadi bulanan, pemerintah telah melakukan perubahan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi.
Jika sebelumnya dana ditransfer melalui pemerintah daerah sebelum sampai ke guru, kini skema diperpendek langsung dari pusat ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar pencairan tunjangan.