POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mencairkan saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 melalui Rekening BRI.
Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP milik kamu yang masuk di DTKS.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, terdapat bukti saldo masuk Rp500.000 melalui Rekening BRI yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.