NIK e-KTP Milik Kamu Bisa Cairkan Saldo Dana Rp500.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!

Rabu 02 Apr 2025, 15:13 WIB
NIK e-KTP milik kamu bisa cairkan saldo dana Rp500.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 via Rekening BRI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik kamu bisa cairkan saldo dana Rp500.000 dari subsidi bansos PKH tahap 1 2025 via Rekening BRI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mencairkan saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 melalui Rekening BRI.

Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP milik kamu yang masuk di DTKS.

Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, terdapat bukti saldo masuk Rp500.000 melalui Rekening BRI yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Terpilih Bisa Ambil Saldo Dana Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Lekas Tarik Sekarang di ATM!

Syarat Penerima Bansos PKH tahap 1 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Bisa Ambil Saldo Dana Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Lekas Cairkan Sekarang!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update