Berikut ini delapan golongan yang tidak kayak terima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

EKONOMI

Ini 8 Golongan yang Tak Layak Jadi Penerima PKH 2025, Anda Termasuk?

Rabu 02 Apr 2025, 17:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang masih disalurkan kepada masyarakat kurang mampu oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah menyalurkan Bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

DTSEN merupakan data yang berisikan daftar penerima Bansos Yang digunakan oleh pemerintah sebagai data acuan dalam proses penyaluran PKH.

Sehingga, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah salah satunya PKH. Melainkan hanya mereka yang telah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Masalah Beda Nama di KTP dan KKS agar Saldo Dana Bansos Cair

Pasalnya, pemerintah rutin melakukan evaluasi dalam DTSEN dalam tiga bulan sekali agar dana bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memang dinilai layak untuk menerima bantuan.

Maka dari itu, Bagi KPM lama kemungkinan saja dapat tergantikan oleh KPM baru jika memang kuota penerima masih mencukupi dan dinilai lebih layak untuk menerima bantuan.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai KPM baru ada baiknya untuk mengetahui beberapa golongan Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak layak menerima PKH 2025.

Golongan Tidak Layak Menerima PKH 2025

Baca Juga: Ini Cara Klaim Saldo Bansos PKH 2025 Lewat Kantor Pos, Cek Syarat Dokumen dan Kategori Penerimanya

Melansir dari laman resmi Kemensos, Ada beberapa golongan yang tidak layak untuk menerima PKH 2025, sebagai berikut:

1. Sudah Mampu

Bagi masyarakat yang memang telah mampu dalam segi ekonomi dipastikan tidak layak untuk menjadi penerima bantuan PKH 2025.

2. Berprofesi PNS/POLRI/TNI

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Segera Cair, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Bagi mereka yang telah berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI sudah memiliki pendapatan yang pasti yang diberikan oleh negara. Sehingga, mereka yang telah berprofesi sebagai ketiganya tidak masuk dalam daftar penerima bansos.

3. Keluarga PNS/POLRI/TNI

Tidak hanya dari anggota yang bertugas yang tidak layak mendapatkan bantuan tetapi juga mereka yang memiliki keluarga berprofesi dari ketiganya yakni PNS, Polri, TNI.

Lantaran, mereka dianggap memiliki ekonomi yang cukup dari keluarga yang berprofesi sebagai ketiganya.

Baca Juga: Siap-siap! Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Ini, Simak Informasi Selengkapnya

4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI

Mereka yang sebelumnya sempat Berprofesi sebagai PNS, Polri dan TNI juga tidak layak menjadi penerima. Pasalnya, mereka tetap mendapatkan dana pensiun tetap, sehingga tidak masuk dalam keluarga kurang mampu.

5. Pendamping Sosial

Pendamping sosial yang merupakan bagian dari petugas dalam penyaluran Bansos juga di kecuali kan sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Dana Cair Rp600.000 untuk Kategori Ini!

6. Penghasilan dari APBN/APBD

Masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tidak layak menerima bantuan karena dinilai memiliki ekonomi yang stabil.

7. Perangkat Desa

Perangkat desa juga tidak layak mendapatkan bantuan karena memiliki penghasilan tetap dari negara.

Baca Juga: Pastikan Bansos PIP yang Anda Terima Sesusai Nominalnya Dengan yang Diberikan Pemerintah, Simak Selengkapnya

8. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP

Masyarakat yang Merupakan tenaga kerja dengan penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (MK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Dinilai dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Demikian delapan golongan yang tidak layak mendapatkan dana bantuan PKH 2025 yang telah ditetapkan.

Tags:
bansos bansos PKHPKH dana bansos Program Keluarga Harapan golongan tidak layak terima bansosgolongan tidak layak terima PKHNomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK KTP Kemensos

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor