Gaji pensiunan PNS cair tiap awal bulan, pastikan otentikasi dan SPTB sudah lengkap agar tak tertunda (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Cair Setiap Tanggal 1, Ini Penyebab Jika Terlambat dan Solusinya

Rabu 02 Apr 2025, 21:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS umumnya menerima gaji setiap tanggal 1 di awal bulan melalui TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Namun, beberapa faktor bisa menyebabkan keterlambatan pencairan. Simak penyebab dan solusinya agar gaji pensiunan Anda tetap lancar.

Baca Juga: 9 Tips Hemat BBM Saat Mudik Lebaran 2025, Perjalanan Aman Dompet Tetap Aman!

Gaji Pensiunan PNS Selalu Cair Awal Bulan, Tapi…

Bagi para pensiunan PNS, tanggal 1 adalah hari yang dinanti karena gaji pensiun akan cair serentak melalui TASPEN. Namun, tak jarang ada kendala yang membuat pencairan tertunda. Apa saja penyebabnya?

Penyebab Umum Gaji Pensiunan PNS Tertunda

Berdasarkan informasi dari taspen.co.id, berikut beberapa alasan mengapa gaji pensiunan bisa molor:

  1. Belum Melakukan Otentikasi
    Pensiunan wajib melakukan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen. Pastikan proses otentikasi dilakukan di tempat dengan pencahayaan baik dan sinyal stabil.
  2. Formulir SPTB Belum Dikirim
    Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) harus dikembalikan ke kantor TASPEN. Jika belum, pencairan bisa tertunda.
  3. Pembayaran Susulan (Setelah Tanggal 15)
    Jika ada masalah verifikasi, gaji mungkin baru cair di pertengahan bulan. Tenang, bulan depannya akan normal kembali.
  4. Data Belum Terdaftar di Mitra Bayar
    Pastikan sudah melakukan enrollment di kantor TASPEN atau mitra pembayaran resmi.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Sampingan dengan Bayaran Tertinggi di Tahun 2025

Solusi Jika Gaji Pensiunan PNS Telat Cair

Jangan panik! Lakukan ini:

Semoga informasi ini membantu! Jika gaji pensiunan Anda masih tertunda, segera cek poin-poin di atas atau hubungi TASPEN.

Tags:
Cara cek gaji pensiunan TASPENPenyebab gaji pensiunan telatGaji pensiunan PNS cair kapan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor