Gaji ke-13 ASN Segera Cair Usai Lebaran 2025, Berikut Ini Jadwal Pencairannya

Rabu 02 Apr 2025, 15:38 WIB
Ilustrasi pemberian gaji ke-13 ASN. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pemberian gaji ke-13 ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan resmi mengenai gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan.

Lalu, siapa saja yang menjadi penerima gaji ke-13 Tahun 2025? Simak informasi ini hingga akhir.

Kategori daftar Penerima Gaji ke-13

Berikut daftar penerima gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Berkah Ramadhan! Besaran Pencairan THR Gaji PNS ke-13 dan 14 2025, Langsung Masuk ke Rekening

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025

Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung sumber anggaran serta masa kerja, berikut ini rinciannya:

PNS dan PPPK dengan Anggaran APBN

Bagi pegawai pemerintah dengan posisi anggarannya diambil dari APBN, maka akan menerima sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas)

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Golongan IV Cair Maret 2025, Nominal Besaran Rp3-Rp5 Jutaan

PNS dan PPPK dengan Anggaran APBD

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan (maksimal satu bulan gaji, tergantung kapasitas fiskal daerah)

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025

Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 2025 akan dimulai paling cepat pada Juni 2025.

Namun, jika ada kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah Juni sesuai ketentuan yang berlaku.

Adanya kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 ini, diharapkan bisa membantu dalam hal soal ekonomi atau ksejateraan, yaitu:

Berita Terkait

News Update