POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima pencairan gaji di bulan April 2025 ini secara tepat waktu.
Pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) sendiri setiap bulannya cair diterima ke rekening setiap tanggal 1.
Termasuk para pensiunan PNS, tidak perlu khawatir dengan pencairan saldo karena tidak akan terlambat masuk rekening.
Hal ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh PT Taspen, lembaga yang mengurusi dana pensiun ASN.
"Gaji pensiun bulanan tetap akan dibaarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulisnya dikutip Poskota pada Senin, 31 Maret 2025.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," lanjutnya.
Silahkan untuk pergi ke Taspen untuk mencairkan dana pensiun secara offline, atau pemilik rekening bisa langsung cek saldo di mesin ATM.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Sebagai informasi, pensiunan PNS sendiri dibedakan menjadi 4 golongan berbeda.
Nominal gaji yang diterima pun berbeda untuk setiap golongan PNS, berikut ini besaran nominalnya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp2.115.200
- Golongan Id: Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Terjawab Sudah Gaji Pensiunan PNS Bulan April 2025 Kapan Cair? Cek Info Terkini dari Taspen
Tunjangan Pensiunan
Para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan dari pemerintah, diantaranya ada 3 jenis tunjangan yang diberikan.
Berikut ini rinciannya yang akan diterima 1 April 2025 bersamaan dengan gaji:
- Tunjangan Suami/Istri: tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Anak: tunjangan sebesar 2 prsen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: tunjangan diberikan setara dengan 10 kg beras, dihitung berdasarkan harga beras terkini.
Demikian informasi terbaru pencairan gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai 1 April 2025. Semoga informasinya membantu.