Ilustrasi seorang pendamping sosial mendampingi sejumlah KPM melakukan pencairan dana bansos lewat KKS bank BNI. (Sumber: Instagram/@pkh.ilham)

EKONOMI

Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pemerintah

Selasa 01 Apr 2025, 22:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

Ke depan, skema penyaluran bansos akan disesuaikan dengan sistem DTSEN. Masyarakat tidak akan menerima bantuan sosial selama satu tahun penuh, melainkan berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan.

"Pola penyaluran bansos ke depan ini tidak lagi satu tahun, tapi mungkin berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali," jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Hal ini berarti bahwa seseorang yang mendapatkan bansos pada triwulan pertama bisa saja tidak lagi menerima pada triwulan berikutnya jika terjadi koreksi dalam sistem DTSEN.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Saat ini, proses ground checking atau verifikasi lapangan tengah dilakukan guna menyempurnakan DTSEN sebelum Mei 2025.

Target tersebut ditetapkan agar DTSEN dapat dijadikan acuan dalam penyaluran bansos pada triwulan kedua tahun 2025.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Ilustrasi pendamping sosial PKH sedang melakukan survei dengan memotret kondisi rumah calon penerima bansos. (Sumber: YouTube/INFO BANSOS)

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi dasar penentuan penerima bansos.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP dan KK yang sah.

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki penghasilan rendah serta akses terbatas terhadap kebutuhan pokok.

4. Tidak menerima bantuan sosial serupa secara bersamaan, misalnya penerima BLT tidak akan mendapatkan BPNT.

5. Memiliki rekening di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika tidak memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Kriteria Orang yang Tidak Terdaftar dalam DTSEN

1. Salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki kendaraan roda empat.

2. Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan nilai lebih dari Rp30 juta.

3. Memiliki usaha dengan omzet bulanan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

4. Salah satu anggota keluarga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai di perusahaan besar.

5. Memiliki rumah mewah, baik milik pribadi maupun warisan.

6. Memiliki aset bernilai tinggi seperti kebun atau investasi lainnya.

7. Daya listrik rumah tangga di atas 900 VA.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN

Kriteria Masyarakat yang Akan Diberhentikan dari Penerimaan Bansos

1. Penggunaan daya listrik PLN di atas 2200 VA.

2. Salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan setara UMP atau UMR.

3. Salah satu anggota keluarga bekerja sebagai tenaga pendamping sosial PKH, anggota TNI, Polri, ASN, P3K, atau pejabat desa.

4. Masyarakat dengan penghasilan tetap yang bersumber dari APBN atau APBD.

5. Pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

6. Berprofesi sebagai guru yang telah tersertifikasi.

Itulah kriteria penerima bansos terbaru, lengkap yang tak lagi mendapatkan dan diberhentikan sebagai penerima bantuan. Semoga bermanfaat untuk Anda dan keluarga.

Tags:
bantuanDTSEN Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalKemensos Kementerian Sosialbansos bantuan sosial Pemerintah Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor