Para ASN kemungkinan menerima pencairan gaji ke-13 di bulan Juni 2025, cek informasinya. (Sumber: Freepik)

Nasional

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Selasa 01 Apr 2025, 19:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) sebentar lagi akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah.

Gaji ke-13 adalah hak setiap ASN dimana akan diterima sesuai jadwal dan ketentuan alokasi anggaran setiap tahunnya.

Di tahun 2025 sendiri, kemungkinan pencairan gaji ke-13 ini akan diterima oleh para pegawai mulai Juni mendatang.

Nantinya uang tersebut bisa digunakan sebagai pemenuh kebutuhan para ASN, termasuk biaya sekolah anak atau biaya hidup.

Baca Juga: Cair Mulai Juni 2025, Berikut Daftar ASN Penerima Gaji ke-13, 2 Kategori Ini Tidak Dapat Pencairan

Pemerintah memberikan pencairan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan untuk menjamin kesejahteraan para ASN.

Selain itu, diharapkan kinerja para pegawai pemerintahan ini diharapkan bisa meningkat untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komponen Gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 meliputi:

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya

Sementara itu, untuk daftar ASN yang berhak menerima pencairan gaji ke13 sebagaimana telah diatur ketentuan pemerintah diantaranya:

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap dengan adanya pemberian gaji ke-13 ini, para ASN dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, diharapkan pula agar para ASN dapat menggunakan gaji ke-13 ini secara bijak dan produktif.

Baca Juga: Cek Kategori dan Besaran THR atau Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025

Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan kebijakan penuh untuk penyaluran gaji ke-13 termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair menjelang lebaran 2025.

Pencairan saldo akan langsung ditransfer oleh pusat ke rekening masing-masing ASN tanpa perantara.

Hal ini dilakukan untuk membuat penyalurannya bisa lebih efisien dan efektif dan tidak ada lagi keterlambatan.

Jadi ASN bisa langsung menerima gaji ke-13 lewat rekening dan bisa langsung ditarik tunai untuk pemenuhan berbagai macam kebutuhan.

Tags:
PPPK PNS THRAparatur Sipil NegaraASNpencairan gaji ke 13gaji ke 13

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor