POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara aktif menyalurkan berbagai jenis program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, guna memastikan kesehjateraan dan meringankan beban ekonomi mereka.
Pada tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya verifikasi data untuk menjamin distribusi program bansos yang lebih transparan dan akurat.
Salah satu langkah utamanya adalah dengan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar dalam sistem sebagai penerima bansos yang sah.
Dalam artikel ini, Poskota akan menguraikan secara lengkap prosedur pengecekan NIK KTP, berbagai manfaat yang bisa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapatkan, serta langkah-langkah penting untuk memastikan data pribadi tetap aman dari potensi risiko kebocoran.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP
Kementrian Sosial (Kemensos) melaporkan bahwa penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap pertama 2025 telah melampaui 90 persen, memastikan jutaan KPM mendapatkan haknya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk menjamin distribusi yang tepat sasaran, program bansos PKH ini menyasar keluarga prasejahtera melalui mekanisme verifikasi berbasis NIK KTP yang terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tetap berjalan sesuai dengan jadwal tanpa adanya tambahan khusus selama Ramadan 1446 Hijriah.
Selain itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan bahwa pencairan untuk periode Januari hingga Maret 2025 telah dilaksanakan sesuai rencana.
Pemerintah tetap mengutamakan kelompok rentan dengan menyalurkan bantuan permakan dua kali sehari bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Upaya ini bertujuan agar mereka tatap mendapatkan asupan gizi yang layak, terutama selama bulan suci Ramadan 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, Anda dapat menggunakan layanan pengecekan daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda. - Pilih Wilayah Sesuai KTP
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda. - Masukkan Nama Penerima
Ketik nama lengkap sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar. - Verifikasi Captcha
Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan bahwa permintaan bukan berasal dari bot. Jika sulit terbaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru. - Tekan Tombol "CARI DATA"
Sistem akan memproses informasi yang telah dimasukkan dan menampilkan status kepesertaan bansos Anda berdasarkan data terbaru yang tersedia.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang diterima, besaran bantuan, serta status pencairannya secara real-time.
Namun, apabila data Anda belum terdaftar, sistem akan menampilkan pesan "tidak terdaftar di DTKS", yang menunjukkan bahwa nama Anda belum tercatat sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) yang kini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasioan (DTSEN).
Rincian Bantuan PKH 2025
Pemerintah kembali mencairkan subsisdi saldo dana bansos PKH untuk para KPM yang telah memenuhi syarat. Bantuan tunai bersyarat dari pemerintah ini mencakup berbagai kategori penerima beserta nominal bantuannya, seperti:
- bu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Penyaluran bantuan berlangsung setiap tiga bulan sekali dalam empat periode berbeda sepanjang tahun. Rinciannya sebagai berikut:
- Periode 1: Januari hingga Maret
- Periode 2: April hingga Juni
- Periode 3: Juli hingga September
- Periode 4: Oktober hingga Desember
Penetapan jadwal pencairan ini memberikan kepastian bagi penerima bantuan dalam merencanakan pengelolaan dana, baik untuk kebutuhan pokok, pendidikan, maupun keperluan mendesak lainnya.
Cara Daftar Bansos Online
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Isi informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
- Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil diverifikasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.
Kategori Masyarakat yang Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial
Meskipun setiap warga dapat mengajukan permohonan bantuan sosial, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sesuai dengan regulasi terbaru, antara lain:
- Alamat tidak valid atau tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.
- Tidak masuk dalam DTKS atau DTSEN.
- Telah meninggal dunia, kecuali jika data kependudukan telah diperbarui dalam Kartu Keluarga.
Demikianlah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di tahun 2025.
Pastikan untuk rutin memantau status Anda agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai pencairan dan jadwal distirbusi bantuan sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.