Ilustrasi kriteria KPM yang tidak lagi dapat saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

EKONOMI

Empat Kriteria KPM yang Tidak Lagi Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Cek Segera NIK KTP Anda!

Selasa 01 Apr 2025, 23:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) secara lebih tepat sasaran. Namun, ada empat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi menerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat, khususnya dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang memasuki tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025.

Dalam proses ini, empat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi berhak mendapatkan saldo dana bansos.

Pada tahap pertama, bansos PKH dan BPNT telah disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

Setelah rampungnya tahap pertama, pemerintah kini tengah bersiap untuk menyalurkan bantuan tahap kedua.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online dengan Mudah, Bisa Lewat WhatsApp dan Email

Namun, ada kebijakan baru yang diterapkan, yaitu penggunaan sistem data terbaru yang dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan adanya sistem ini, proses penyaluran bansos akan lebih selektif dan didasarkan pada data yang lebih akurat serta terverifikasi

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, terdapat empat kelompok KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun ini.

Keputusan ini dilakukan berdasarkan berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi penerima hingga validitas data dalam sistem.

Berikut adalah kelompok KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan dan alasannya.

Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos

1. Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Salah satu syarat utama dalam menerima bantuan PKH adalah adanya anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia di atas 70 tahun.

Jika dalam keluarga tersebut tidak ada lagi anggota yang memenuhi syarat tersebut, maka mereka secara otomatis tidak berhak menerima bantuan tahap selanjutnya.

2. Mengundurkan Diri atau Lulus

Sebagian keluarga penerima manfaat memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dari program bantuan ini karena merasa sudah cukup mandiri secara ekonomi. Proses ini dikenal sebagai Graduasi Sejahtera.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Validasi by Sistem, Saldo Dana Rp600.000 Cair ke Rekening Bani BNI dan BSI

Mereka yang mengalami peningkatan taraf hidup, seperti memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang berkembang, tidak lagi masuk dalam kategori penerima bansos.

Program ini bertujuan agar bantuan sosial dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

3. Data Tidak Valid dalam Sistem

Keakuratan data sangat penting dalam proses penyaluran bansos. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam data penerima, seperti nomor rekening yang sudah tidak aktif, nama yang tidak cocok dengan dokumen kependudukan, atau data ganda, maka bantuan otomatis tidak dapat dicairkan.

Pemerintah rutin memperbarui data penerima guna memastikan tidak ada penyaluran yang salah sasaran.

4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Setiap tahapan penyaluran bantuan, pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi KPM.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Saldo Bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari Cair Hari Ini 20 Maret 2025, Penerima Baru Cek Info Lengkapnya di Sini

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan, maka bantuan dihentikan.

Perubahan kondisi ekonomi yang signifikan, seperti memiliki kendaraan baru, rumah yang lebih layak, atau penghasilan tetap yang meningkat, menjadi alasan penghentian bantuan ini.

Penyesuaian dalam penerimaan saldo dana bansos PKH dan BPNT ini dilakukan agar distribusi dana pemerintah lebih tepat sasaran.

Bagi KPM yang ingin memastikan status penerimaannya di tahap kedua, sangat disarankan untuk memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kemensos atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, proses penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 diharapkan berjalan lebih adil, transparan, dan efektif dalam mendukung masyarakat kurang mampu.

Tags:
saldo dana bansos PKH dan BPNT saldo dana bansos PKH BPNTsaldo dana bansos PKH BPNT 2025saldo dana bansos Kriteria KPM PKH yang tidak terima bansosKriteria KPM Bansos

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor