POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2025 secara mandiri dengan mudah.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos.
Bansos ini disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia yang telah dianggap layak sebagai penerima bansos.
Mereka tentunya telah memenuhi syarat penerima dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
DTSEN merupakan sebuah data yang memuat daftar penerima bansos digunakan untuk pemerintah saat melakukan proses penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah berupaya agar PKH bisa tepat sasaran yang memang benar-benar dinilai membutuhkan bantuan dalam kehidupan sehari-harinya.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan rutin melakukan evaluasi dan pendataan ulang setiap bulannya pada DTSEN artinya data penerima bersifat dinamis.
Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan KPM lama yang sebelumnya selalu mendapatkan bansos bukan berarti di tahap selanjutnya tetap mendapatkannya.
Pemerintah akan mengeliminasi KPM yang dinilai sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan. Sehingga, akan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
Sehingga, diwajibkan bagi para KPM untuk rutin melakukan pengecekan status penerima bansos PKH yang saat ini masih dalam proses penyaluran tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025.
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status penerima bansos PKH 2025? Simak selengkapnya di sini.
Cara Cek Penerima PKH 2025
Adapun cara mudah untuk mengecek penerima bansos PKH 2025 dengan menyiapkan data NIK KTP, sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap sesuai dengan KTP.
- Isi kolom kode capctha yang tertera. Klik 'Cari Data'.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnnya.
Namun, jika pada halaman tercantum status ‘Tidak Layak Penerima/PM’ artinya Anda sudah tidak lagi sebagai KPM atau tidak bisa mendapatkan bantuan di tahap selanjutnya.
Syarat Penerima PKH 2025
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Lebih dari 5 Tahun akan Beralih ke Program Pemberdayaan, Cek Selengkapnya!
Perlu diketahui, adapun syarat penerima bansos PKH 2025 yang sudah ditetapkan dan wajib mencakup pada KPM, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) aktif.
- Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
- Termasuk anggota keluarga inti seperti ibu hamil, siswa SD/SMP/SMA, lansia berusia lebih dari 70 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Demikian cara untuk mengecek status penerima PKH 2025 menggunakan NIK KTP melalui laman resmi Kemensos.