POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2025 secara mandiri dengan mudah.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos.
Bansos ini disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia yang telah dianggap layak sebagai penerima bansos.
Mereka tentunya telah memenuhi syarat penerima dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
DTSEN merupakan sebuah data yang memuat daftar penerima bansos digunakan untuk pemerintah saat melakukan proses penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah berupaya agar PKH bisa tepat sasaran yang memang benar-benar dinilai membutuhkan bantuan dalam kehidupan sehari-harinya.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan rutin melakukan evaluasi dan pendataan ulang setiap bulannya pada DTSEN artinya data penerima bersifat dinamis.
Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan KPM lama yang sebelumnya selalu mendapatkan bansos bukan berarti di tahap selanjutnya tetap mendapatkannya.
Pemerintah akan mengeliminasi KPM yang dinilai sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan. Sehingga, akan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima bantuan.