POSKOTA.CO.ID - Jika masa berlaku SIM Anda habis, penting untuk segera melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal.
Pada tahun 2025, biaya, syarat, dan prosedur perpanjangan SIM telah diperbarui agar lebih mudah dilakukan oleh masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dari rumah dengan lebih praktis dan efisien.
Agar mengetahui rincian biaya serta panduan lengkap perpanjangan SIM secara online di tahun 2025, berikut adalah ulasan yang dikutip dari situs resmi Digital Korlantas.
Baca Juga: Cara Mengatasi Memori HP Penuh di HP, Lakukan Ini Biar Tak Lemot Lagi
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen-dokumen berikut ni terlebih dahulu.
- SIM lama yang masih berlaku.
- E-KTP sebagai identitas resmi.
- Hasil RIKKES Jasmani dari klinik atau layanan kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil Tes Psikologi dari lembaga yang terdaftar.
- Pas foto terbaru, bukan selfie, dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan memenuhi standar yang ditentukan agar tidak mengalami kendala dalam proses perpanjangan.
Baca Juga: 2 Cara Menarik Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp93.000, Cek Selengkapnya di Sini!
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Nasional?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM di SATPAS.
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
Selain biaya utama perpanjangan SIM, terdapat biaya tambahan lainnya yang perlu Anda perhatikan seperti.
- Tes psikologi: Rp37.500 (tergantung kebijakan daerah masing-masing)
- Tes RIKKES jasmani: Biaya bervariasi tergantung tarif klinik yang dipilih.
- Biaya administrasi dan pengemasan: Jika memilih layanan pengiriman ke rumah.
Untuk menghindari kendala, disarankan untuk membawa dana lebih saat melakukan perpanjangan SIM.
Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan SIM?
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di SATPAS atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan mengisi nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email. Aktivasi akun melalui email yang diterima.
- Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung seperti, E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas dengan memilih menu SIM, lalu Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan.
- Pilih SATPAS penerbit yang diinginkan.
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, sebagai langkah pengamanan jika dokumen tidak memenuhi persyaratan dan permohonan ditolak.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account BNI setelah melihat nomor rekening yang diberikan.
- Pantau status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan untuk menyelesaikan proses.
- Perbarui SIM digital di aplikasi setelah menerima fisik SIM baru.
Dengan sistem digital ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis tanpa harus mengantre di SATPAS.
Baca Juga: Cara Mengusir Lalat di Rumah
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM?
Proses perpanjangan SIM biasanya memerlukan waktu antara 3-7 hari kerja, tergantung pada antrian di SATPAS.
Namun, jika terjadi lonjakan permohonan, waktu pemrosesan bisa lebih lama. Perlu diketahui bahwa jam operasional SATPAS adalah.
- Senin - Sabtu: Pukul 08:00 – 15:00.
- Permohonan yang masuk setelah pukul 15:00 akan diproses pada hari berikutnya.
Untuk menghindari keterlambatan dan potensi denda, disarankan melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta dana tambahan untuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar tanpa hambatan secara online.