POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperbarui sistem pendataan penerima bansos dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan sistem yang dikembangkan pemerintah untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Data yang tercatat dalam sistem ini akan menjadi acuan bagi berbagai kementerian dan lembaga dalam mendistribusikan bantuan sosial secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya
Penerapan DTSEN telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan pada 5 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran data dan memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.
Evaluasi Data dan Verifikasi Lapangan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, dalam sebuah dialog yang digelar di Banten pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu, menyoroti pentingnya implementasi sistem DTSEN.
Menurutnya, penerapan sistem ini mengungkap adanya banyak penerima bansos yang sebelumnya tidak tepat sasaran.
"Ketika DTSEN ini jadi, maka terlihat (penyaluran bansos) banyak tidak tepat sasaran. Sekarang yang harus kita lakukan adalah perbaiki data itu agar bantuan tepat sasaran," ungkap Gus Ipul.
Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Saat ini, proses pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN masih berlangsung. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di berbagai daerah tengah melakukan pemeriksaan langsung atau ground checking terhadap calon penerima bantuan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Cara Mendaftar DTSEN untuk Mendapatkan Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau tetap menerima bantuan sosial dari pemerintah, pendaftaran ke dalam sistem DTSEN menjadi langkah penting.
Saat ini, ada dua metode yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri, yaitu melalui kantor kelurahan/desa dan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos, baik melalui ponsel atau mengakses situs resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Pendaftaran DTSEN Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa
Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai alamat yang tertera di KTP. Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Isi Formulir Pendaftaran
Petugas akan memberikan formulir pendaftaran DTSEN. Pastikan semua data diisi dengan benar sesuai dokumen resmi.
3. Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah formulir diisi, verifikasi data akan dilakukan petugas. Survei langsung ke rumah calon penerima bansos bisa saja dilaksanakan jika diperlukan untuk memastikan kelayakan.
Pendaftaran DTSEN Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika tidak sempat datang langsung ke kantor kelurahan atau desa, masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut.
2. Buat Akun Baru
Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai yang tertera di e-KTP.
3. Masuk ke Aplikasi
Gunakan username dan password yang telah didaftarkan untuk masuk ke aplikasi.
4. Pilih Menu "Usul Sanggah"
Di menu Usul Sanggah ini, pengguna dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
5. Isi Data Pribadi
Masukkan informasi yang diperlukan sesuai dengan e-KTP dan KK. Pastikan semua data diisi dengan benar.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan foto KTP, KK, serta dokumentasi rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 2025 Tahap 1 Tidak Cair? Ini Penyebab NIK KTP Anda Tak Terdaftar Lagi
Setelah data dikirim, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi. Jika dinilai layak, data tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Apabila permohonan disetujui, nama pendaftar akan masuk ke daftar penerima bansos dan berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Melalui sistem DTSEN, diharapkan distribusi bantuan sosial semakin efisien dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Itulah informasi mengenai cara mendaftar DTSEN agar mendapatkan bansos dari pemerintah. Semoga bermanfaat.