POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperbarui sistem pendataan penerima bansos dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan sistem yang dikembangkan pemerintah untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Data yang tercatat dalam sistem ini akan menjadi acuan bagi berbagai kementerian dan lembaga dalam mendistribusikan bantuan sosial secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya
Penerapan DTSEN telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan pada 5 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran data dan memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.
Evaluasi Data dan Verifikasi Lapangan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, dalam sebuah dialog yang digelar di Banten pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu, menyoroti pentingnya implementasi sistem DTSEN.
Menurutnya, penerapan sistem ini mengungkap adanya banyak penerima bansos yang sebelumnya tidak tepat sasaran.
"Ketika DTSEN ini jadi, maka terlihat (penyaluran bansos) banyak tidak tepat sasaran. Sekarang yang harus kita lakukan adalah perbaiki data itu agar bantuan tepat sasaran," ungkap Gus Ipul.
Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025