POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, para pensiunan PNS siap-siap menerima pencairan gaji beserta 3 jenis tunjangan bulan April 2025 mulai besok.
Sebelumnya pencairan gaji untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan diterima tepat waktu.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen sebagai lembaga keuangan yang mengurusi uang pensiun.
Melalui unggahan Instagram resminya pada 20 Maret 2025 lalu, Taspen memastikan pensiunan tidak perlu khawatir dengan tanggal pencairan gaji.
Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Lebih Awal pada April 2025, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!
"Gaji pensiun bulanan tetap akan dibaarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulisnya dikutip Poskota pada Senin, 31 Maret 2025.
Sebelum itu, para pensiunan PNS ini diminta untuk menyelesaikan data administrasi serta otentikasi supaya pencairannya berjalan lancar.
Otentikasi ini sendiri adalah proses verifikasi identitas peserta untuk memastikan masih berhak menerima dana pensiun bulanan.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," lanjutnya.
Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Awal April 2025, Simak Jadwal dan Besarannya
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Adapun untuk pemberian gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dijelaskan bahwa nominal gaji yang diterima oleh setiap orang ditentukan berdasarkan golongan.
Saat ini para pensiunan PNS itu dibedakan berdasarkan golongan I-IV, dengan rincian gaji pokok sebagai berikut:
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan IA: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan IB: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan IC: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan ID: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIA: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIB: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIC: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IID: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
3 Tunjangan Tambahan Pensiunan PNS
Nah selain mendapatkan pencairan gaji pokok, para pensiunan ini juga akan menerima 3 jenis tunjangan.
Diantaranya untuk ketiga jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Anak: tunjangan sebesar 2 prsen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: tunjangan diberikan setara dengan 10 kg beras, dihitung berdasarkan harga beras terkini.
Nah demikian informasi pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dipastikan mulai cair besok, Selasa 1 April 2025.
Nantinya saldo gaji dan tunjangan akan dicairkan melallui PT Taspen, jadi silahkan pastikan data telah tervalidasi untuk menerima pencairan besok.