POSKOTA.CO.ID – Salah satu bantuan sosial (bansos) di sektor pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah terhadap masyarakat adalah Program Indonesia Pintara atau PIP.
PIP ini dikelola pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa mengenyam pendidikan hingga tamat.
Yuk simak informasi lengkap mengenai PIP di bawah ini, mulai dari apa itu PIP, syaratnya, cara daftar, dan sebagainya:
Baca Juga: Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa? Ini Aturannya
Apa itu PIP?
Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: 4 Cara Cek PIP 2025, Pastikan Saldo Dana Bansos Sudah Cair ke Rekening
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo Bansos PIP 2025 Sudah Cair ke Rekening atau Belum
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor terakhir
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS
Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Cara Cek NISN Penerima Bansos PIP 2025 melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online
Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos
2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP
3. Ikuti semua instruksi yang ada
4. Masukkan data dengan benar
5. Tunggu proses verifikasi

Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan
7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul
Baca Juga: Segera Cek Pencairan PIP Maret 2025 di pip.dikdasmen.go.id Sekarang Juga!
Jadwal pencairan PIP 2025
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.