Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa menyiram kubur dengan air dingin adalah sunnah (Sumber: Pinterest)

KHAZANAH

Adab dan Doa Saat Ziarah: Tata Cara Menabur Bunga dan Menyiram Makam

Senin 31 Mar 2025, 09:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ziarah kubur adalah salah satu tradisi umat Islam untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal.

Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan saat berziarah adalah menabur bunga dan menyiram air di atas makam.

Tapi, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Apakah ada dalil yang mendukung? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Tips Rawat Baterai Hp supaya Performa Terjaga

Menabur Bunga di Makam: Sunnah Berdasarkan Hadis Nabi

Menaburkan bunga atau meletakkan tanaman hijau di makam ternyata bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan kurma basah di atas dua kuburan. Beliau bersabda:

Berdasarkan hadis ini, menabur bunga atau meletakkan tanaman hijau di makam diperbolehkan (bahkan sunnah), karena diharapkan bacaan tasbih dari tanaman tersebut bisa memberikan kebaikan bagi ahli kubur.

Catatan:

Menyiram Air di Makam: Sunnah atau Makruh?

Selain menabur bunga, menyiram air di makam juga sering dilakukan. Bagaimana hukumnya?

Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa menyiram kubur dengan air dingin adalah sunnah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW saat menyiram makam putranya, Ibrahim.

Namun, ada beberapa ketentuan:
Disunnahkan menggunakan air biasa (dingin).
Makruh jika menggunakan air mawar (kecuali sedikit, dengan niat mengundang malaikat yang suka wangi).

Doa Saat Menabur Bunga & Menyiram Air di Makam

Agar amalan ini bernilai ibadah, bacalah doa berikut:

أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ / هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Allahummaj’al haadzaal maa’a bar dan wa salaaman fii qabrihi haa, wasqi tsaraahu haa birahmatika yaa arhamar raahimiin.

Artinya:
"Ya Allah, jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya, dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu, wahai Yang Paling Pengasih."

Baca Juga: Tips Rawat Baterai Hp supaya Performa Terjaga

Kesimpulan

Menabur bunga/menanam hijau di makam: Sunnah (berdasarkan hadis).
Menyiram air di makam: Sunnah jika air biasa, makruh jika berlebihan (seperti air mawar).
Bacalah doa agar bernilai ibadah.

Oleh karena itu niat yang benar, tradisi ini bisa menjadi amalan baik yang mendatangkan pahala dan membantu meringankan siksa kubur.

Dengan memahami dalil dan tata caranya, tradisi ziarah kubur bisa menjadi ibadah yang penuh makna. Semoga bermanfaat!

Tags:
Hukum menyiram makam dengan air mawarSunnah ziarah kuburDoa menyiram air kuburanHukum menabur bunga di makam

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor