POSKOTA.CO.ID - Ziarah kubur adalah salah satu tradisi umat Islam untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal.
Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan saat berziarah adalah menabur bunga dan menyiram air di atas makam.
Tapi, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Apakah ada dalil yang mendukung? Simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Tips Rawat Baterai Hp supaya Performa Terjaga
Menabur Bunga di Makam: Sunnah Berdasarkan Hadis Nabi
Menaburkan bunga atau meletakkan tanaman hijau di makam ternyata bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan kurma basah di atas dua kuburan. Beliau bersabda:
"Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedang yang lainnya karena sering mengadu domba."
Rasulullah lalu mengambil pelepah kurma, membelahnya menjadi dua, dan meletakkannya di atas kedua kuburan sambil bersabda:
"Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering." (HR. al-Bukhari, 1361)
Berdasarkan hadis ini, menabur bunga atau meletakkan tanaman hijau di makam diperbolehkan (bahkan sunnah), karena diharapkan bacaan tasbih dari tanaman tersebut bisa memberikan kebaikan bagi ahli kubur.
Catatan:
- Tidak harus bunga, bisa juga daun atau tanaman yang masih segar.
- Niatkan untuk mendoakan, bukan sekadar ritual tanpa makna.