SAFEnet Bagikan Modul Keamanan Digital untuk Massa Aksi Cabut UU TNI, Pahami Cara Antisipasi dan Bentuk Serangannya

Minggu 30 Mar 2025, 02:15 WIB
Ilustrasi bentuk serangan digital dan cara antisipasinya. (Sumber: SAFEnet)

Ilustrasi bentuk serangan digital dan cara antisipasinya. (Sumber: SAFEnet)

POSKOTA.CO.ID -  Southeast Asia Freedom Expression Network (SAFEnet) membagikan modul perihal keamanan digital serta memparkan cara antisipasi dan bentuk serangan digital bagi massa aksi cabut UU TNI.

Modul ini dibagikan karena maraknya serangan digital terhadap kelompok rentan dan berisiko tinggi dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran tetang pentingnya keamanan digital dalam kerja-kerja individu atau organisasi.

SAFEnet mencatat sepanjang tahun 2021 sebanyak 193 serangan digital terjadi pada aktivis, jurnalis hingga organisasi masyarakat sipil (OMS).

Serangan ini diawali dengan terjadi pembatasan atau pemutusan akses internet, kemudian diikuti dengan peretasan pada aset-aset digital termasuk akun media sosial atau website.

Baca Juga: Didesak Massa Aksi, DPRD Jember Akui Tidak Membaca RUU TNI

Tingkatan lainnya ialah serangan digital dilanjutkan dengan kriminalisasi terhadap ekspreksi di media sosial atau pelabelan hoaks terhadap informasi yang disebarluaskan.

Bentuk Serangan Digital

Dalam modulnya disebutkan ada dua bentuk serrangan digital yang sering terjadi, antara lain:

Serangan Kasar

Serangan ini memerlukan kemampuan teknis dan teknologi yang relatif tinggi. Serangan dalam metode ini memerlukan perangkat dan aplikasi yang sering kali secara khusus memang di desain untuk melakukan serangan.

Adapun contoh serangan kasar yang biasanya terjadi, di antaranya:

Baca Juga: Demonstran Aksi Tolak UU TNI di Malang Diborgol dalam Ambulans, Netizen Kritik Sikap Aparat

  • Peretasan (hacking): Upaya memasuki sistem korban se- cara ilegal untuk tujuan mengambil alih, merusak, atau hanya sekadar melihat sistem dan aset milik korban.
  • Penyadapan (intercepting): mengakses komunikasi korban  dari jarak jauh baik untuk mendengar atau mengetahui materi komunikasi tersebut tanpa sepengetahuan korban.
  • Pengawasan (surveillance): memata-matai aktivitas korban terutama untuk hal-hal yang dianggap mencurigakan.
  • Pemancingan (phising): Mengirimkan tautan kepada korban dengan tujuan agar korban membuka tautan yang sebenarnya berisi perangkat lunak jahat (malware)
  • Distributed denial-of-service (DDos): membanjiri peladen target dengan lalu lintas yang sangat banyak sehingga peladen tersebut tidak bisa diakses.

Serangan Halus

Sementara serangan halus biasanya bersifat psikologis dengan tujuan untuk meruntuhkan mental atau kredibilitas korban, berikut contohnya:

  • Pengumbaran identitas (doxing) yaitu pengungkapan identitas pribadi korban melalui media-media digital termasuk media sosial dan aplikasi.
  • Peniruan identitas (impersonasi) yaitu pembuatan akun palsu yang menggunakan data-data pribadi maupun identitas korban.
  • Penyerbuan (trolling) yaitu memberikan komentar membabi-buta secara bersama-sama melalui media sosial.
  • Perundungan (bullying) yaitu mengejek atau menghina korban melalui media digital.
  • Penuntutan pidana yaitu melakukan menuntut korban menggunakan undang-undang terhadap apa yang dilakukan korban karena dianggap merugikan pelaku.

Berita Terkait

News Update