Honorer kategori R2 dan R3 berkesempatan menjadi PPPK paruh waktu, Cek syarat dan proses seleksi. Sumber: Istimewa)

Nasional

PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

Minggu 30 Mar 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Peluang Baru bagi Honorer yang Tidak Lulus Seleksi

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bantu Infoin, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 masih berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian jelas. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah disesuaikan anggaran yang tersedia.

Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Syarat dan Proses Pengangkatan

Menurut informasi dari Bantu Infoin, honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

Proses pengangkatan meliputi beberapa tahapan:

Baca Juga: Update Penetapan NIP PPPK 2024: SK Pengangkatan Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

Masa Kerja dan Jabatan yang Tersedia

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jam kerja disesuaikan dengan anggaran dan karakteristik instansi.

Adapun jabatan yang dapat ditempati meliputi:

Pembatalan Pengangkatan dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan dapat dibatalkan jika honorer:

Setelah diangkat, PPPK paruh waktu wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja, mencakup:

Baca Juga: PNS dan PPPK Akan Dapat Transferan Uang Makan dari Menkeu Sri Mulyani Mulai 1 April 2025

Dampak Positif bagi Reformasi Birokrasi

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi kepegawaian Indonesia. Dengan memberikan kepastian status bagi honorer, diharapkan kinerja ASN semakin meningkat dan berdampak positif pada pelayanan publik.

Honorer yang memenuhi syarat disarankan segera mempersiapkan diri dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal.

Tags:
PPPK penuh waktuBKN PPPK paruh waktuPPPK 2024 CPNS ASNR2 dan R3pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3PPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor