POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang dinantikan oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensetnek) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 akan dilaksanakan secara serentak pada Oktober 2025.
Keputusan ini mengakhiri keraguan yang sempat muncul setelah sebelumnya beredar informasi bahwa Tahap 2 baru akan diproses pada 2026.
Dalam pengumuman resminya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sistem Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi digunakan.
Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan waktu pengangkatan antara peserta Tahap 1 dan Tahap 2. Kebijakan ini diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh calon PPPK yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Kepastian jadwal ini tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi namun masih diliputi kecemasan akan penundaan.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kesuksesan proses ini bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi.
Segala persyaratan, termasuk verifikasi dokumen dan pengusulan NIP, harus diselesaikan tepat waktu agar pengangkatan Oktober 2025 benar-benar dapat terealisasi tanpa kendala.
Kepastian Jadwal dan Penghapusan Sistem TMT
Melansir informasi yang dilansir dari kanal YouTube Portal Kita, Prasetyo Hadi menekankan bahwa pengangkatan kedua tahap akan dilakukan bersamaan tanpa jeda waktu.
“Istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi digunakan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara Tahap 1 dan 2,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang lulus seleksi, mengingat sebelumnya sempat muncul keraguan soal tenggat waktu pengangkatan.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!
Langkah Penting Menuju Pengangkatan
Agar proses berjalan lancar, Mensetnek mengimbau seluruh instansi dan calon PPPK memprioritaskan hal berikut:
- Penyelesaian Administrasi: Kementerian, lembaga, dan pemda wajib menuntaskan verifikasi dokumen calon PPPK , termasuk validasi data peserta.
- Pengusulan NIP: Nomor Induk Pegawai (NIP) harus segera diajukan untuk memastikan penetapan status kepegawaian tepat waktu.
- Kesiapan Anggaran: Alokasi dana untuk gaji dan tunjangan PPPK harus disiapkan oleh masing-masing instansi sebelum Oktober 2025.
Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!
Dampak dan Antisipasi Calon PPPK
Kepastian jadwal ini memungkinkan peserta fokus mempersiapkan dokumen tanpa khawatir tertunda akibat perbedaan tahap. “Dengan penghapusan TMT, semua pihak diharapkan dapat memenuhi kewajiban administrasi sebelum deadline,” tambah Prasetyo.
Pemerintah juga mengingatkan agar calon PPPK aktif memantau perkembangan melalui kanal resmi, termasuk laman KASN atau portal kementerian terkait.