POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda hilang dari Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), bantuan sosial (bansos) tidak akan disalurkan.
Berbagai jenis bansos tersebut seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Perubahan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSE membawa dampak signifikan bagi masyarakat penerima bansos.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK KTP seseorang tidak muncul dalam sistem DTSE. Beberapa di antaranya adalah perubahan status ekonomi berdasarkan pembaruan data.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status NIK KTP secara berkala untuk mengetahui proses pencairan bansos di tahap berikutnya.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PIP untuk Anak Sekolah Dilanjutkan Setelah Idul Fitri
Apa Itu DTSE?
DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi) merupakan sistem data yang dikelola secara terintegrasi oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem ini dirancang untuk menyediakan data yang akurat dan terkini mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan adanya DTSE, pemerintah dapat lebih efektif menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Perbedaan DTSE dengan DTKS, Regsosek, dan P3KE
Dikutip dari kanal YouTube pendamping sosial, sebelumnya pemerintah menggunakan beberapa sistem pendataan, diantaranya seperti.
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Basis data utama yang digunakan untuk menentukan penerima bansos.
- Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi): Pendataan yang dilakukan oleh BPS untuk memetakan kondisi sosial ekonomi keluarga.
- P3KE (Pusat Pengelolaan dan Penyebaran Kesejahteraan Ekonomi): Data yang digunakan untuk berbagai kebijakan kesejahteraan.
Kini, data dari ketiga sistem ini dimigrasikan ke dalam DTSE guna menciptakan satu basis data yang lebih terintegrasi dan valid.
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Tetap Cair Jelang Lebaran, Kapan Pencairan BPNT Tahap 2?
Indikator Nama Terdaftar dalam DTSE
Agar tetap terdaftar dalam DTSE dan mendapatkan bantuan sosial, pastikan Anda memenuhi beberapa indikator berikut:
- Terdaftar Aktif di DTKS dan Menerima Bantuan Tahap 1: Jika Anda telah menerima bantuan tahap 1, peluang Anda untuk tetap masuk dalam DTSE.
- Melakukan Pencairan Bantuan Tahap 1: Jika Anda sudah mencairkan bansos sebelumnya, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos, kemungkinan data Anda tetap tercatat di DTSE.
- Status Periode Salur Berubah: Jika status pencairan bansos Anda berubah menjadi "SI" (Siap Instruksi), ada kemungkinan besar Anda tetap terdaftar dalam DTSE dan berhak mendapatkan bantuan berikutnya
Kapan Pendaftaran DTSE Dibuka?
Saat ini, belum ada jadwal resmi terkait pembukaan pendaftaran DTSE secara umum. Namun, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSE akan mulai diterapkan dalam tahap berikutnya.
Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari Kemensos dan Dinas Sosial setempat.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
- Akses situs resmi: Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
- Masukkan data wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
- Isi nama lengkap: Ketikkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum di KTP.
- Verifikasi keamanan: Masukkan kode verifikasi yang terdiri dari 4 huruf sesuai dengan yang muncul di layar. Jika kode sulit terbaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Cari data penerima: Klik tombol "Cari Data", lalu sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, data Anda akan ditampilkan beserta jenis bantuan yang diterima.
Apabila NIK KTP Anda hilang dari DTSE, segera lakukan pengecekan melalui website Kemensos, koordinasi dengan Dinsos, dan hubungi pendamping sosial.
Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima bansos agar tetap mendapatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah di tahap berikutnya.