NIK e-KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairan Saldonya!

Minggu 30 Mar 2025, 06:25 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  (Sumber: X/@sundaholic)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000 tahap 2 2025.

Pencairan dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap kedua ini mencakup periode April hingga Juni 2025.

Di mana, pada tahap-tahap sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama dalam pendistribusian saldo dana bansos.

Namun, mulai subsidi BPNT Tahap 2 Tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem baru dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek status kepesertaan dan memantau jadwal pencairan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos KLJ 2025 dari Pemerintah, Siapkan NIK KTP dan KK

Kapan Bansos BPNT Tahap 2 Cair?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, berikut jadwal pencairan bansos BPNT pada tahun 2025.

  • BPNT Tahap 1: Januari - Maret 2025
  • BPNT Tahap 2: April - Juni 2025
  • BPNT Tahap 3: Juli - Agustus 2025
  • BPNT Tahap 4: Oktober - Desember 2025

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, kemungkinan besar dana bansos akan mulai cair pada bulan Mei.

Namun, jika ada percepatan pencairan, bantuan bisa mulai diberikan sejak akhir April dan akan berlanjut secara bertahap hingga Juni 2025.

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025

Beberapa pemilik NIK e-KTP berhak menerima subsidi BPNT tahap 2 tahun 2025. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan yang sah.

2. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Berita Terkait

News Update