POSKOTA.CO.ID - Habib Muhammad bin Husein Al-Habsyi telah menjelaskan mengenai fidyah.
Diketahui bahwa ada kondisi seseorang yang diizinkan untuk membayar fidyah lantaran tidak dapat melakukan puasa Ramadhan.
Misalnya, kondisi sakit menahun yang tidak memungkinkan untuk mengqada puasa tersebut.
Namun, tak sedikit orang yang belum paham mengenai bagaimana cara membayarnya, berapa besarannya, dan bagaimana penyaluran fidyah.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 23 Maret 2025
Dikutip dari YouTube Ustadz Muhammad Al-Habsyi, berikut ini adalah pembahasan mengenai fidyah dan cara pembayarannya saat seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu.
Mengenal Fidyah dalam Islam
Habib Muhammad bin Husein Al-Habsyi menjelaskan bahwa fidyah adalah pembayaran atau kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.
Pembayaran fidyah ini menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu, yang dapat berupa usia yang sangat tua atau kondisi kesehatan yang parah, yang mengharuskan seseorang untuk terus mengonsumsi obat dan tidak ada harapan untuk sembuh.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung dan Sekitarnya Hari Ini 26 Maret 2025
Kondisi ini membuat seseorang tidak dapat berpuasa, baik pada bulan Ramadhan maupun pada waktu lainnya.
Selain itu, terdapat kondisi lain yang dapat memicu kewajiban membayar fidyah, seperti ibu hamil atau menyusui yang menghadapi kondisi tertentu yang membahayakan dirinya atau anak yang dikandungnya.