POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 telah siap dicairkan dan akan langsung diantar ke rumah para penerima manfaat.
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog, Pemerintah melalui PT Pos Indonesia memastikan proses pencairan ini berjalan lancar demi mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.
BLT Tunai untuk Lansia dan Disabilitas
BLT ini diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan tersebut diberikan langsung melalui PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak dapat hadir di titik pencairan, seperti kantor desa atau kelurahan.
Petugas akan mendatangi rumah-rumah KPM yang mengalami kendala kesehatan atau mobilitas guna memastikan bantuan ini sampai dengan aman dan tepat sasaran.
Proses Pencairan BLT Sembako dan BBM
Selain BLT tunai untuk lansia dan penyandang disabilitas, pemerintah juga menyalurkan bantuan untuk kebutuhan sembako senilai Rp600.000. Bagi KPM yang tidak dapat hadir langsung di tempat pencairan, bantuan ini juga akan diantarkan ke rumah masing-masing.
PT Pos Indonesia telah berkomitmen untuk memudahkan proses ini agar tidak ada penerima manfaat yang tertinggal.
Sementara itu, BLT BBM juga sudah disiapkan dengan anggaran yang hampir 98% telah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian proses verifikasi data.
Pemerintah mempertimbangkan penggunaan data dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan BLT BBM ini diterima oleh KPM yang berhak.
Sistem Penyaluran BLT BBM Berbeda
Berbeda dengan pencairan sebelumnya, BLT BBM kali ini tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk saldo digital atau barcode. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok selama Ramadan.
KPM nantinya dapat membelanjakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan, seperti beras, daging ayam, atau bahan pokok lainnya, tanpa adanya paket yang sudah ditentukan sebelumnya seperti pada skema bantuan sebelumnya.
Kriteria KPM yang Tidak Menerima Tahap Kedua
Pemerintah telah melakukan survei terhadap 12,2 juta KPM sejak awal Maret 2025. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam pencairan tahap kedua adalah daya listrik yang digunakan di rumah penerima manfaat.
Jika daya listrik rumah KPM melebihi 2.200 VA, maka dipastikan bantuan sosial pada tahap kedua tidak akan cair. Namun, bagi mereka yang masih menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, bantuan tetap dapat diterima sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 2025 Cair Jelang Lebaran, Pastikan Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar!
Selain daya listrik, survei juga mencakup kondisi ekonomi penerima manfaat. Pemerintah akan menanyakan beberapa aspek seperti kondisi tempat tinggal serta pengalaman kekurangan pangan dalam sepekan terakhir sebagai bagian dari penilaian kelayakan menerima bantuan tahap kedua.
Dengan adanya sistem pencairan yang lebih terstruktur ini, diharapkan bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Semoga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh penerima manfaat selama bulan Ramadan ini.