Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 (Sumber: Instagram/ksp_sejahtera_bersama6)

EKONOMI

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Beserta Empat Instruksi Penting dari Pusat

Minggu 30 Mar 2025, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE, Para penerima manfaat (KPM PKH dan BPNT) diharapkan untuk memahami informasi ini agar dapat mempersiapkan diri serta memastikan bantuan yang diterima tetap utuh tanpa kendala.

Perkiraan Jadwal Pencairan

Berdasarkan informasi terkini, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua diperkirakan akan berlangsung antara bulan Mei hingga Juni 2025.

Seperti sebelumnya, bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan sebagian melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Mulai April 2025, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan Cair Setiap Bulan, Begini Cara Cek Penerimanya

Oleh karena itu, para penerima manfaat diharapkan selalu memantau perkembangan jadwal resmi dari pihak berwenang.

Empat Instruksi Penting Bagi Penerima Bantuan

Agar pencairan bantuan berjalan lancar dan tidak mengalami pengurangan, pemerintah memberikan empat instruksi penting yang harus diperhatikan oleh setiap penerima manfaat:

1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri oleh Penerima

Penerima manfaat diwajibkan untuk menyimpan dan mengelola Kartu KKS secara mandiri. Jika kartu tersebut dipegang oleh pihak lain, segera ambil kembali untuk menghindari potongan-potongan tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima bantuan.

2. Bantuan Harus Diterima Secara Utuh

Saat pencairan, pastikan bantuan diterima dalam jumlah penuh tanpa adanya pemotongan. KPM PKH dan BPNT harus mengambil bantuan secara mandiri agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengurangan dana yang tidak sah.

3. Bantuan Tidak Boleh Digunakan untuk Membeli Rokok atau Barang Tidak Esensial

Pemerintah mengimbau agar dana bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan sehat dan keperluan keluarga. Pembelian rokok atau barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan esensial dilarang agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: 3 Golongan KPM yang Bisa Terima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 setelah Survei Ground Check DTSEN, Apakah Anda Termasuk?

4. Bantuan Dapat Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan

Bagi penerima yang memiliki anak sekolah, bantuan ini boleh digunakan untuk membeli perlengkapan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, atau membayar SPP. Selain itu, bantuan juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan, terutama bagi lansia yang membutuhkan pemeriksaan medis.

Dengan memahami dan mengikuti instruksi ini, diharapkan proses pencairan bantuan tahap kedua tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peruntukannya. Tetap pantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan.

Semoga bantuan ini bermanfaat bagi seluruh penerima manfaat dan dapat digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Tags:
PT Pos IndonesiaKartu Keluarga SejahteraBantuan Pangan Non-TunaiBantuan Program Keluarga HarapanKemensos Kementerian SosialPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor