Ilustrasi. Hukum menerima dan menberikan THR dalam pandangan Islam dan Undang-Undang di Indonesia. (Sumber: Pexels/Ashanjaya/Din Aziz)

KHAZANAH

Hukum Menerima dan Memberikan THR dalam Pandangan Islam dan Undang-Undang di Indonesia

Minggu 30 Mar 2025, 19:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - THR (Tunjangan Hari Raya) salah satu hal yang identik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Meskipun hal ini menjadi tradisi di Tanah Air, akan tetapi tak sedikit yang belum memahami bagamana hukumnya menurut pandangan Islam dan Undang-Undang.

Dikutip dari YouTube Salaam Indonesia, berikut ini hukum menerima dan memberikan THR Lebaran menurut penjelasan Hj. Elvi Hudhriyah, MA.

Baca Juga: Besok Lebaran, Ini Rekomendasi 15 Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Gratis

Hukum Menerima dan Memberikan THR

1. THR Berdasarkan Undang-Undang

THR adalah istilah yang telah dikenal sejak tahun 1994, yang diatur dalam undang-undang terkait pemberian tunjangan ini.

Pemberian THR kini telah menjadi bagian dari tradisi menjelang hari raya di Indonesia.

Secara hukum di Indonesia, pemberian THR diatur dengan jelas dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pandangan Islam terhadap Pemberian dan Penerimaan THR

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2025

Dalam pandangan Islam, THR dapat dianggap sebagai bentuk pemberian atau hadiah, yang hukumnya adalah boleh dan sah-sah saja.

Bahkan, pemberian hadiah ini sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam surat Saba ayat 9 yang berbunyi, "Apabila kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Allah Maha Pemberi Rezeki."

Oleh karena itu, memberikan hadiah, termasuk THR kepada orang yang bekerja dengan kita, adalah suatu perbuatan yang baik dan sangat dianjurkan.

Dalam Islam, memberi hadiah dianggap sebagai bentuk kebaikan yang dapat meningkatkan hubungan sosial, terutama antara majikan dan karyawan.

3. THR Sebagai Bagian dari Tradisi Kebaikan di Indonesia

Di Indonesia, pemberian THR tidak hanya terkait dengan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tradisi yang menunjukkan nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.

Salah satu contoh tradisi yang terkait dengan hari raya adalah kegiatan halal bihalal setelah lebaran, yang tidak ditemukan di negara lain.

Apabila pemberian THR menjadi bagian dari tradisi yang baik dan bermanfaat, maka hal tersebut layak untuk diteruskan.

Salah satu nilai penting yang diajarkan dalam pemberian THR adalah memberi lebih baik daripada menerima.

Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja atas usaha dan kontribusi mereka.

4. THR Sebagai Bentuk Penghargaan dan Motivasi

Pemberian THR bukan hanya mengenai keuntungan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karyawan, seperti misalnya asisten rumah tangga yang bekerja dengan baik, jujur, dan penuh dedikasi.

Memberikan THR kepada mereka merupakan cara untuk menunjukkan rasa terima kasih dan kebahagiaan kita atas kerja keras mereka.

Selain itu, diharapkan bahwa pemberian THR ini dapat memotivasi penerimanya untuk terus meningkatkan etos kerja dan kinerja mereka. Hal ini pada gilirannya akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal, sesuai dengan harapan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Secara keseluruhan, hukum memberikan dan menerima THR adalah boleh dan sah-sah saja dalam pandangan Islam dan juga sesuai dengan undang-undang di Indonesia.

Pemberian THR merupakan bentuk kebaikan yang dianjurkan, baik dalam aspek sosial maupun agama.

Tags:
LebaranTunjangan Hari RayaTHRhukum memberikan THR

Rinrin Rindawati

Reporter

Wildan Apriadi

Editor