POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 dengan nominal Rp600.000 bagi kelompok tertentu yang telah terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 2 ini, Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data penerima akan dicocokkan dengan informasi yang ada dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan para pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 30 Maret 2025, pencairan saldo dana bansos PKH sebesar Rp600.000 ini dilakukan secara langsung oleh petugas yang mendatangi rumah penerima manfaat.
Baca Juga: Selamat! KPM Terpilih Bisa Terima Dana dari Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Kategori Penerima Prioritas Bansos PKH Rp600.000
Pada tahap pencairan ini, bantuan difokuskan pada dua kelompok utama:
- Lansia berusia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Kedua kelompok ini menjadi prioritas utama karena kondisi fisik mereka yang mungkin menyulitkan untuk datang langsung ke lokasi pencairan, seperti kantor pos atau balai desa.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak bisa hadir karena keterbatasan mobilitas, bantuan akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing oleh petugas.
Menurut informasi dari Naura Vlog, "Bagi KPM yang mengalami kendala kesehatan atau sudah sangat lanjut usia dan tidak dapat hadir di titik pencairan yang telah ditentukan, petugas akan langsung mengantarkan bansos ke rumah masing-masing."
Jika Anda atau anggota keluarga termasuk dalam kategori tersebut, pastikan segera memeriksa status penerimaan bansos ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria penerima manfaat, segera cek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi Kementerian Sosial.
Dana bansos PKH tahap 2 sebesar Rp600.000 siap dicairkan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya lansia dan penyandang disabilitas berat.
Segera cek status penerimaan Anda menggunakan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial.
Itulah tadi informasi mengenai kabar terbaru pencairan salo dana bansos PKH tahap 2 dan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.