POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk tahun 2025 ini.
Pencairan dua program bansos ini mencakup alokasi bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Maret hingga Juni.
Seperti tahap sebelumnya, pencairan subsidi saldo dana bansos akan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Kategori Penerima Bantuan Sosial 2025
Seperti yang diketahui, bansos PKH dan BPNT merupakan program bantuan soisal pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pada tahun 2025 ini, pencairan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Untuk memastikan bantuan tetap diterima, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kesesuaian data dengan Dukcapil dan status kelayakan sebagai penerima.
Melansir dari tayangan YouTube Gania Vlog, berikut adalah empat kategori utama KPM yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah:
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Bansos BPNT 2025, Pastikan Status KPM di Sini
1. Data KPM Sudah Padan dengan Dukcapil
Penerima bantuan yang datanya sudah sesuai dengan catatan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dipastikan tetap mendapatkan pencairan.
Jika data KPM tidak padan atau sesuai, maka mereka berisiko tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial tahap kedua.
2. Memiliki Komponen Keluarga yang Terdaftar
KPM yang masih memiliki anggota keluarga dengan komponen bantuan seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia akan tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
3. Rekening Tidak Bermasalah
Penerima yang rekeningnya valid dan tidak mengalami anomali pada sistem Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) juga termasuk dalam kelompok yang dijamin mendapatkan pencairan bansos.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
Kemensos melakukan verifikasi kelayakan penerima setiap bulan. KPM yang dinyatakan masih layak akan tetap menerima bantuan tahap kedua ini tanpa adanya hambatan.
Cara Cek Bansos Cair 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan langkah berikut:
1. Cara Cek Bansos via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama Anda terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.
Penting untuk diketahui, pemerintah mengimbau para KPM untuk selalu memastikan data mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerima disarankan untuk memeriksa kesesuaian NIK KTP dengan Dukcapil serta memastikan rekening yang digunakan tidak bermasalah agar pencairan berjalan lancar.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.