Bantuan Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair! Cek Kategori Penerima yang Dijamin Dapat Bantuan

Minggu 30 Mar 2025, 13:00 WIB
Simak kriteria penerima yang dijamin mendapatkan bansos PKH dan BPNT dan cara memastikan data tetap valid. (Sumber: Poskota/Faiz)

Simak kriteria penerima yang dijamin mendapatkan bansos PKH dan BPNT dan cara memastikan data tetap valid. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk tahun 2025 ini.

Pencairan dua program bansos ini mencakup alokasi bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Maret hingga Juni.

Seperti tahap sebelumnya, pencairan subsidi saldo dana bansos akan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: NIK e-KTP Kepemilikan Kamu Sudah Bisa Cairkan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Lewat Rekening BRI, Lekas Ambil Sebelum Hangus!

Kategori Penerima Bantuan Sosial 2025

Seperti yang diketahui, bansos PKH dan BPNT merupakan program bantuan soisal pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada tahun 2025 ini, pencairan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Untuk memastikan bantuan tetap diterima, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kesesuaian data dengan Dukcapil dan status kelayakan sebagai penerima.

Melansir dari tayangan YouTube Gania Vlog, berikut adalah empat kategori utama KPM yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah:

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Bansos BPNT 2025, Pastikan Status KPM di Sini

1. Data KPM Sudah Padan dengan Dukcapil

Penerima bantuan yang datanya sudah sesuai dengan catatan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dipastikan tetap mendapatkan pencairan.

Jika data KPM tidak padan atau sesuai, maka mereka berisiko tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial tahap kedua.

2. Memiliki Komponen Keluarga yang Terdaftar

Berita Terkait

News Update