"Korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara, yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dihentikan, karena memang bukan merupakan tindak pidana," lanjut Nicolas.
Kasus ini kini tengah diperiksa lebih lanjut, dan pihak Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa segala tuduhan terkait permintaan uang adalah tidak benar.