POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji terbaru bagi tenaga honorer kategori satpam dan pengemudi di seluruh instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif per Maret 2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di lingkungan instansi negara.
Besaran gaji baru ini bervariasi untuk setiap provinsi, dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kebutuhan hidup dan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: PPPK Tahap 2 dan Honorer Kategori R2-R3: Kapan Pengangkatannya? Ini Jadwal Resmi Pemerintah
Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh tim ahli Kementerian Keuangan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga honorer yang telah berkontribusi bagi pelayanan publik," ujar Menkeu dalam pernyataan resminya.
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi per provinsi untuk bulan Maret 2025, yang telah diurutkan secara alfabetis untuk memudahkan pencarian.
Data ini dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun tenaga honorer untuk memastikan hak mereka sesuai ketentuan terbaru:
Penyesuaian Gaji Honorer 2025
Penetapan gaji baru ini mencakup tenaga honorer dalam posisi satpam dan pengemudi. Besaran gaji tenaga honorer bervariasi tergantung wilayah provinsi, dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kebijakan fiskal pemerintah.
Berikut rincian gaji terbaru tenaga honorer (satpam dan pengemudi) per Maret 2025 berdasarkan PMK No. 39/2024:
Sumatera
- Aceh: Rp4.133.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Riau: Rp3.985.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.297.000
Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp6.065.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Banten: Rp3.394.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
- DI Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Bali: Rp3.304.000
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
Nusa Tenggara dan Maluku
- NTB: Rp2.890.000
- NTT: Rp2.592.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
Papua
- Papua: Rp4.794.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
Baca Juga: Honorer R2-R3 Wajib Tahu! Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L
Dasar Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini disahkan melalui PMK No. 39/2024 sebagai bagian dari penyesuaian penghasilan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa peninjauan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja honorer secara merata.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seluruh instansi diharapkan segera menyesuaikan pembayaran sesuai ketentuan terbaru.