POSKOTA.CO.ID - Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan tetap dilakukan pada Selasa, 1 April 2025.
Tidak ada percepatan atau penundaan meskipun bertepatan dengan periode libur Lebaran.
Para pensiunan dapat mengecek saldo gaji melalui mitra bayar resmi, seperti bank yang bekerja sama dengan Taspen atau Kantor Pos.
Komponen Gaji Pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS yang akan cair terdiri dari empat komponen utama:
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar dan Aktivasi Akun BRImo Tanpa ke Kantor Cabang
- Gaji Pokok (Pensiun Pokok)
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS berdasarkan golongan:
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Golongan I | 1.748.096 - 2.256.688 |
Golongan II | 1.748.096 - 3.208.800 |
Golongan III | 1.748.096 - 4.029.536 |
Golongan IV | 1.748.096 - 4.957.008 |
2. Tunjangan Suami/Istri
Golongan | Rentang Tunjangan (Rp) |
Golongan I | 174.810 - 225.670 |
Golongan II | 174.810 - 320.880 |
Golongan III | 174.810 - 402.954 |
Golongan IV | 174.810 - 495.701 |
3. Tunjangan Anak
Golongan | Rentang Tunjangan (Rp) |
Golongan I | 34.962 - 45.134 |
Golongan II | 34.962 - 64.176 |
Golongan III | 34.962 - 80.592 |
Golongan IV | 34.962 - 99.142 |
4. Tunjangan Pangan
Besaran tunjangan pangan untuk pensiunan PNS adalah 10 kg beras, dengan harga per kilogram Rp7.240.
Baca Juga: Mengapa Pilihan Ole Romeny untuk Bela Timnas Indonesia Dinilai Sangat Tepat? Ternyata Ini Alasannya
Prosedur Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Agar gaji dapat dicairkan tepat waktu, pensiunan wajib melakukan otentikasi diri melalui mitra pembayaran resmi Taspen. Otentikasi ini menjadi syarat utama agar pencairan tidak mengalami kendala.
Pensiunan PNS bisa mulai mencairkan gaji pada 1 April 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan Taspen. Pastikan untuk melakukan otentikasi diri agar pencairan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!