POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Kebutuhan Dasar (PKD) baik itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengutip akun Instagram @dinsosdkijakarta pencairan Bansos PKD tersebut untuk KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1 tahun 2025 yang dicairkan melalui Bank DKI sejak Senin, 24 Maret 2025.
“Jumlah pencairan Bansos PKD tahap 1 tahun 2025. KLJ 117.784 penerima. KPDJ 14.317 penerima, dan KAJ, 15.203 peneerima,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram-nya itu.
Nominal yang dicairkan adalah sebesar Rp300.000 per bulan. namun, mengingat dicairkan 3 bulan sekaligus per tahap, maka penerima mendapatkan Rp900.000.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 Cair April 2025, Segini yang Masuk Rekening
Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
“Untuk tahap selanjutnya saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petuhas Pendamsos dalam rangka kelayakan dan ketepatan sasaran kepada calon penerima Bansos PKD,” lanjutnya.
PKD sendiri diberikan untuk warga Jakarta yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, namun harus sesuai syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo dana Bansos PKD mulai dari KLJ, KAJ, dan KPDJ. Sebelum mengetahu jawabannya, silakan untuk menyimak informasi berikut ini.
Baca Juga: Uang Gratis Rp900.000 dari KLJ Tahap 1 2025 Belum Masuk? Cek Status NIK KTP dan Penyebabnya di Sini
Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Menurut Pergub nomor 44 tahun 2022, berikut penerima Bansos di antara ketiganya yaitu sebagai berikut ini:
- Ber-KTP dan domisili di Jakarta
- Terdaftar di DTKS (lansia di atas 70 tahun, anak 0-6 tahun, penyandang disabilitas terdaftar di pendataan disabilitas dinsos
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
Ciri-ciri Orang yang Tidak Bisa Terima Bansos PKD
Berikut ciri-ciri orang tidak bisa menerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Dinyatakan meninggal dunia
- Pindah daerah ke luar DKI Jakarta
- Warga Binaan Panti Sosial
- Ketidaklayakan DTKS
- Penerima Bansos APBN
- Kepemilikian aset
Cara Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Berikut langkah-langkah menarik uang gratis dari Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Datang ke mesin ATM DKI terdekat
- Masukkan KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Masukkan PIN ATM
- Pilih tarik uang
- Masukkan nominal yang ingin dicairkan
- Lanjutkan penarikan uang
- Ambil uang yang keluar dari mesin
- Selesai
Bantuan juga bisa dicairkan langsung melalui kantor cabang Bank DKI Jakarta. Anda bisa mengambilnya dengan membawa surat undangan hingga identitas seperti KTP dan KK.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara cairkan Bansos KAJ, semoga bermanfaat.