Tarik Saldo Dana Bansos Rp900.000 KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 Tahun 2025, Begini Caranya!

Sabtu 29 Mar 2025, 19:59 WIB
Penyaluran bantuan sosial PKD Tahap 1 tahun 2025, seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ oleh Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

Penyaluran bantuan sosial PKD Tahap 1 tahun 2025, seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ oleh Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Kebutuhan Dasar (PKD) baik itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Mengutip akun Instagram @dinsosdkijakarta pencairan Bansos PKD tersebut untuk KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1 tahun 2025 yang dicairkan melalui Bank DKI sejak Senin, 24 Maret 2025.

“Jumlah pencairan Bansos PKD tahap 1 tahun 2025. KLJ 117.784 penerima. KPDJ 14.317 penerima, dan KAJ, 15.203 peneerima,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram-nya itu.

Nominal yang dicairkan adalah sebesar Rp300.000 per bulan. namun, mengingat dicairkan 3 bulan sekaligus per tahap, maka penerima mendapatkan Rp900.000.

Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 Cair April 2025, Segini yang Masuk Rekening

Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada hari yang sama.

“Untuk tahap selanjutnya saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petuhas Pendamsos dalam rangka kelayakan dan ketepatan sasaran kepada calon penerima Bansos PKD,” lanjutnya.

PKD sendiri diberikan untuk warga Jakarta yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, namun harus sesuai syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo dana Bansos PKD mulai dari KLJ, KAJ, dan KPDJ. Sebelum mengetahu jawabannya, silakan untuk menyimak informasi berikut ini.

Baca Juga: Uang Gratis Rp900.000 dari KLJ Tahap 1 2025 Belum Masuk? Cek Status NIK KTP dan Penyebabnya di Sini

Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Menurut Pergub nomor 44 tahun 2022, berikut penerima Bansos di antara ketiganya yaitu sebagai berikut ini:

  1. Ber-KTP dan domisili di Jakarta
  2. Terdaftar di DTKS (lansia di atas 70 tahun, anak 0-6 tahun, penyandang disabilitas terdaftar di pendataan disabilitas dinsos
  3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Ciri-ciri Orang yang Tidak Bisa Terima Bansos PKD

Berita Terkait

News Update