POSKOTA.CO.ID - Pegadaian menyediakan investasi tabungan bungan emas yang bisa dicairkan berbentuk uang atau emas batangan.
Investasi emas, berupa tabungan uang yang akan dikumpulkan nantinya bisa dikonversikan dalam emas batangan atau uang tunai.
Nasabah tak perlu khawatir soal keaslian emas batang di Pegadaian yang diklaim atau dijamin 24 karat.
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Memulai Investasi Emas
Dilansir dari situs resminya Pegadaian juga membuka layanan online melalui sebuah aplikasi bernama aplikasi Pegadaian Digital.
Untuk persyaratan jadi nasabah tabungan emas di Pegadaian cukup mudah, yaitu.
1. Kartu identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Baca Juga: Jual Emas demi Penuhi Kebutuhan Lebaran
2. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian.
Cara daftar nasabah emas di Pegadaian bisa melalui online aplikasi atau ke outlet Pegadaian terdekat.
Inilah Cara Daftar Nasabah Emas di Pegadaian Secara Online
1. Mengunduh aplikasi Pegadaian Digital dari Play Store atau App Store.
2. Mengisi formulir permohonan untuk membuka rekening Tabungan Emas secara online.
3. Melengkapi syarat dan mengunggah kartu identitas diri.
4. Memilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening Tabungan Emas secara fisik.
5. Menentukan metode pembayaran yang digunakan untuk transaksi awal.
6. Melakukan pembelian emas awal minimal Rp10 ribu sesuai petunjuk.
7. Rekening Tabungan Emas telah aktif dan bisa diambil di outlet Pegadaian yang telah dipilih.
Cara Daftar Nasabah Emas di Pegadaian Lewat Outlet
1. Menyerahkan dokumen persyaratan Tabungan Emas Pegadaian.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas.
3. Membayar biaya administrasi senilai Rp10 ribu dan biaya pengelolaan rekening selama 12 bulan atau 1 tahun sebesar Rp30 ribu.
4. Setelah mendapatkan rekening, sahabat bisa mulai membeli emas minimal Rp10 ribu.
Minimal nabung emas di Pegadaian hanya dengan Rp10 ribu sudah bisa memulai investasi emas.